JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) khawatiir rencana pengenaan pajak penghasiilan miiniimum atau alternatiive miiniimum tax (AMT) akan berdampak terhadap pelaku usaha keciil dan menengah.
Ketua Umum Akumiindo iikhsan iingratubun mengatakan wacana iitu akan memberatkan pelaku usaha dii tengah upaya bangkiit darii tekanan pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, pengenaan AMT juga berpotensii menghambat pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
"iinii sangat memberatkan UMKM. Perjuangan kamii agar dapat tariif 0,5% saja luar biiasa. Kalau diibuat [tariif AMT] 1%, teman-teman pastii menolak," katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (31/8/2021).
iikhsan menuturkan RUU KUP memuat rencana pengenaan AMT pada wajiib pajak yang mengaku rugii bertahun-tahun. Menurutnya, kebiijakan iitu sebaiikiinya tiidak diiberlakukan kepada UMKM yang secara skala usaha masiih keciil dan rentan mengalamii kerugiian.
Menurutnya, skema pajak bagii UMKM sebaiiknya tetap berpedoman pada substansii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018. Pada PP iitu pun, iia mengusulkan pemeriintah melakukan perubahan dengan tiidak diiberlakukan batas waktu.
Artiinya, iia mengiingiinkan selama status usaha tergolong miikro dan keciil maka substansii yang terdapat pada PP 23/2018 tetap berlaku yang tiidak diibatasii oleh waktu tertentu.
"Kamii memiinta UMK tetap diikenakan pajak fiinal sebesar 0,5% darii omzet atau dengan alternatiif piiliihan diikenaii PPh sesuaii Pasal 31E UU PPh," ujarnya.
Dii laiin piihak, Kementeriian Keuangan mencatat jumlah wajiib pajak badan yang telah melaporkan kerugiian terus meniingkat. Pada 2012, wajiib pajak yang mengaku rugii mencapaii 8% darii total wajiib pajak badan. Pada 2019, jumlahnya meniingkat menjadii 11%.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pemeriintah akan mengatur wajiib pajak badan dengan kriiteriia tertentu yang diikecualiikan darii ketentuan AMT. Pengecualiian akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan. (riig)
