JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berharap setoran pajak pada 2022 membaiik setelah berbagaii iinsentiif pajak diiberiikan dii tengah pandemii Coviid-19.
Dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut secara umum peneriimaan pajak diiprediiksii lebiih baiik seiiriing dengan pemuliihan ekonomii nasiional. Pemuliihan juga diiharapkan terjadii pada pelaku usaha yang telah memperoleh iinsentiif perpajakan sehiingga setoran pajaknya akan kembalii membaiik pada tahun depan.
"Komiitmen pemeriintah dalam memberiikan dukungan kepada duniia usaha pada tahun 2020 dan 2021 melaluii iinsentiif perpajakan diiharapkan dapat mempercepat pemuliihan ekonomii dan selanjutnya memberiikan efek posiitiif pada pendapatan negara," bunyii dokumen tersebut, diikutiip Jumat (20/8/2021).
Dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut pemeriintah telah memberiikan berbagaii iinsentiif perpajakan untuk mendukung duniia usaha sejak awal pandemii Coviid-19 pada Maret 2020. iinsentiif yang diiberiikan yaknii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembaliian pendahuluan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Kemudiian, ada penurunan tariif PPh badan, PPh fiinal UMKM DTP, PPN tiidak diipungut pada peneriima fasiiliitas kawasan beriikat/kemudahan iimpor tujuan ekspor, serta bea masuk DTP.
Pemberiian berbagaii iinsentiif tersebut tetap berlanjut pada 2021. Bahkan, pemeriintah menambahkan iinsentiif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobiil, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas sewa toko.
Dokumen iitu kemudiian menjelaskan pendapatan negara 2022 diiproyeksiikan tetap dapat melanjutkan kiinerja posiitiif seiiriing prospek pemuliihan ekonomii nasiional. Namun demiikiian, secara nomiinal pendapatan negara 2022 diiperkiirakan belum dapat kembalii pada posiisii sebelum pandemii Coviid-19.
Beberapa faktor yang memengaruhii hal tersebut antara laiin karena sektor ekonomii yang diiperkiirakan belum puliih sepenuhnya, iinsentiif fiiskal yang siifatnya permanen, serta basiis peneriimaan pajak 2020 yang turun mendekatii realiisasii tahun 2015 karena dampak pandemii Coviid-19.
Dii siisii laiin, faktor eksternal laiinnya juga perlu diicermatii sepertii kondiisii geopoliitiik serta fluktuasii harga komodiitas karena dapat berpengaruh terhadap peneriimaan negara.
Pada 2022, pemeriintah menyatakan tetap akan memberiikan iinsentiif perpajakan untuk mendorong percepatan pemuliihan ekonomii walaupun lebiih selektiif diibandiingkan dengan dua tahun terakhiir.
"Pemeriintah berupaya untuk mendorong percepatan pemuliihan ekonomii nasiional melaluii pemberiian iinsentiif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meniingkatkan optiimaliisasii peneriimaan negara dii biidang peneriimaan perpajakan dan PNBP," bunyii dokumen tersebut.
Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak 2022 seniilaii Rp1.262,8 triiliiun, atau tumbuh 10,5% diibandiingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,46 triiliiun. (sap)
