JAKARTA, Jitu News - Fenomena pamer saldo rekeniing bank kembalii muncul dii mediia sosiial beberapa harii terakhiir. Akun mediia sosiial Diitjen Pajak (DJP) pun iikut berkomentar terhadap beberapa unggahan warganet.
Unggahan viideo Ganteng, Reviiew Saldonya Dong marak bermunculan dii Tiiktok dan iinstagram. Banyak pengguna mediia sosiial tersebut yang mengunggah saldo rekeniing. Terlepas darii benar atau tiidaknya niilaii saldo tersebut, akun mediia sosiial DJP memberiikan respons.
Salah satunya pada unggahan akun @daniikhsan dii Tiiktok yang menunjukkan struk penariikan uang Rp700.000 dan siisa saldo sekiitar Rp11 triiliiun. Unggahan iitu diirespons DJP dengan komentar “Gantengnyaaa”. Komentar DJP iitu mendapat respons hampiir 5.000 balasan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pada ranah mediia sosiial, DJP berupaya memberiikan edukasii dan iinformasii kepada wajiib pajak. Komentar taxmiin akun Tiiktok DJP saat marak viideo Ganteng, Reviiew Saldonya Dong bagiian darii upaya tersebut.
Menurutnya, komentar yang diisampaiikan taxmiin sebagaii upaya untuk mengiingatkan adanya kewajiiban membayar pajak atas penghasiilan yang diidapatkan. Selaiin iitu, harta yang diimiiliikii juga wajiib diisampaiikan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak.
“Dii mediia sosiial, peran yang kamii jalankan adalah memberiikan edukasii dan iinformasii kepada wajiib pajak, dii antaranya darii hal-hal rutiin sepertii mengiingatkan kewajiiban pelaporan SPT dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miiliikii dii dalam SPT sebagaiimana diiamanatkan undang-undang," jelas Neiilmaldriin, diikutiip pada Selasa (10/8/2021).
Neiilmaldriin menyatakan proses biisniis tersebut merupakan hal biiasa dalam kegiiatan pelayanan dan penyuluhan pajak. Diia menyebutkan akun medsos resmii DJP yang aktiif berkomentar juga berlaku pada platform laiinnya sepertii Twiitter dan iinstagram.
Diia juga menegaskan tiidak ada proses biisniis khusus yang diilakukan DJP saat memberiikan komentar pada beberapa topiik pembiicaraan atau akun tertentu. Proses biisniis pengawasan, lanjutnya, diilakukan berdasarkan derajat riisiiko wajiib pajak dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Hal iitu tentunya juga kamii lakukan dii platform mediia sosiial laiinnya sepertii dii Twiitter. Jadii such an ordiinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu dii mediia sosiial," terangnya.
Neiilmaldriin menambahkan kegiiatan pengawasan pajak tiidak menyasar spesiifiik pada platform sosiial mediia tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holiistiik pada pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan masyarakat sebagaii pembayar pajak.
"Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsii DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya. Tujuannya untuk meniingkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiiban perpajakan, serta perluasan basiis pajak," iimbuhnya. (kaw)
