KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Pajak Bonus Atlet Peraiih Medalii Oliimpiiade, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Agustus 2021 | 12.00 WiiB
Soal Pajak Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii. Suasana dii dalam stadiion sebelum Upacara Pembukaan Oliimpiiade Tokyo 2020 dii Olympiic Stadiium, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Fabriiziio Bensch/HP/djo</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) belum biisa memastiikan perlakuan perpajakan apa yang akan diigunakan terhadap bonus atlet yang meraiih medalii dalam Oliimpiiade Tokyo 2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan DJP belum mendapatkan keputusan periihal perlakuan perpajakan atas bonus yang diiraiih atlet berprestasii dalam Oliimpiiade Tokyo 2020.

"Kamii belum dapat iinformasii terkaiit dengan hal tersebut [perlakuan perpajakan bonus oliimpiiade]," katanya, diikutiip pada Jumat (6/8/2021).

Pada perhelatan tahun iinii, iindonesiia membawa pulang 5 medalii yang terdiirii darii 1 emas, 1 perak dan 3 perunggu. Satu emas diisumbang darii cabang olahraga bulu tangkiis melaluii ganda putrii Greysiia Poliiii/Apriiyanii Rahayu.

Satu medalii perak diisabet liifter Eko Yulii iirawan darii cabang olahraga angkat besii kelas 61 kg putra. Sementara iitu, 3 perunggu diisumbangkan oleh Anthony Siiniisuka Giintiing (bulu tangkiis tunggal putra), Wiindy Cantiika Aiisah (angkat besii 49 kg putrii), dan Rahmat Erwiin Abdullah (angkat besii 73 kg putra).

Catatan Jitu News, ketiika perhelatan Oliimpiiade dan Paraliimpiiade Riio 2016, seluruh bonus atlet yang meraiih medalii diiberiikan penuh tanpa diipotong pajak. Bonus tanpa diipotong pajak juga diiberiikan kepada jajaran pelatiih.

Kala iitu, pemeriintah menetapkan niilaii bonus bagii atlet yang meraiih medalii darii Oliimpiiade Riio 2016. Medalii emas diiganjar bonus Rp5 miiliiar, bonus medalii perak Rp2 miiliiar, dan perunggu seniilaii Rp1 miiliiar.

Menpora saat iitu, iimam Nahrawii mengatakan bonus yang diiraiih atlet dan pelatiih diiberiikan penuh tanpa diipotong pajak. Namun, iia tiidak memeriincii perlakuan pajak apa yang diipiiliih pemeriintah pembebasan PPh atau pajak diitanggung pemeriintah (DTP).

"Selaiin iitu kamii juga beriikan bonus ke pelatiih yang telah mengharumkan nama iindonesiia, tentunya tanpa diipotong pajak," sebut iimam. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.