JAKARTA, Jitu News - Apliikasii Smartweb akan memperkuat kemampuan Diitjen Pajak (DJP) dalam menganaliisiis hubungan iistiimewa yang diimiiliikii wajiib pajak.
Sesuaii dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampiilkan beberapa iinformasii. Pertama, benefiiciial owner dan/atau ultiimate benefiiciial owner. Kedua, grup wajiib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebiih wajiib pajak dalam suatu kelompok usaha.
Ketiiga, transaksii afiiliiasii atau transaksii antarpiihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa sesuaii ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, iindiikasii riisiiko ketiidakpatuhan pelaporan transaksii afiiliiasii. Keliima, wajiib pajak orang priibadii kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.
“Apliikasii untuk memahamii hubungan antara wajiib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang diimiiliikiinya,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran apliikasii iinii pada bulan lalu, diikutiip pada Kamiis (5/8/2021). Siimak ‘Lewat iinii, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannya’.
Seluruh iinformasii iinii dapat diigunakan DJP untuk membantu kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan. Dalam kegiiatan pengawasan, Smartweb dapat diimanfaatkan sebagaii bahan dalam menentukan daftar sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3).
Tak hanya iitu, Smartweb juga dapat membantu account representatiive (AR) dalam memiiliih wajiib pajak dalam daftar priioriitas pengawasan (DPP). Terhadap wajiib pajak tersebut akan diilakukan peneliitiian guna menyusun SP2DK.
Dalam kegiiatan pemeriiksaan, Smartweb dapat diimanfaatkan sebagaii bahan pertiimbangan dalam menentukan iindiikasii ketiidakpatuhan saat pengusulan pemeriiksaan, termasuk pemeriiksaan atas wajiib pajak grup.
“Smartweb dapat memberiikan gambaran hubungan iistiimewa dan memperkaya profiil wajiib pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriiksaan dan pelaksanaan pemeriiksaan,” bunyii salah satu penjelasan pemanfaatan Smartweb dalam SE-39/PJ/2021.
Adapun dalam kegiiatan penagiihan, Smartweb dapat diimanfaatkan untuk mengiidentiifiikasii penanggung pajak. Siimak pula ‘DJP: Data Semua Wajiib Pajak Diianaliisiis, Tanpa Terkecualii’.
Tak hanya terbatas pada kegiiatan pemeriiksaan, pengawasan, hiingga penagiihan, DJP juga dapat menggunakan SmartWeb untuk mendukung kegiiatan-kegiiatan laiin yang membantu penggaliian potensii peneriimaan pajak. (kaw)
