KEBiiJAKAN PAJAK

iiduladha 2021, Begiinii Aspek Pajak untuk Hewan Kurban

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 19 Julii 2021 | 13.30 WiiB
Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban
<p>Pekerja memberii pakan rumput keriing untuk sapii kurban dii Depo Seriibu Sapii Kurban, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamiis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Ariif Fiirmansyah/foc.</p>

iiDULADHA berkaiitan erat dengan iibadah kurban. Pada momentum iinii, umat iislam berbondong-bondong menyiisiihkan sebagiian hartanya untuk membelii hewan kurban. Penyembeliihan hewan kurban teriikat pada syarat tertentu dii antaranya hewan yang diikurbankan harus berupa biinatang ternak sepertii unta, sapii, kambiing, dan domba.

Untuk iitu, menjadii hal lumrah jiika menjelang iiduladha, peternak atau pedagang hewan kurban diibanjiirii permiintaan. Bahkan, terhiitung sejak H-1 bulan iiduladha, permiintaan akan hewan ternak sepertii sapii dan kambiing umumnya melonjak tajam.

Lantas, sebenarnya apakah ada aspek PPN yang terkaiit dengan pembeliian hewan kurban? Lalu, apakah pengeluaran sehubungan dengan pembeliian hewan kurban biisa diijadiikan pengurang penghasiilan bruto dalam perhiitungan pajak?

Hiistoriis Perubahan Aturan PPN atas Hewan Ternak
KETENTUAN aspek PPN hewan kurban tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.267/PMK.010/2015 (PMK 267/2015). Beleiid yang diiundangkan pada 31 Desember 2015 iinii merupakan aturan turunan darii darii Peraturan Pemeriintah Nomor 81 Tahun 2015.

Beleiid iitu diiriiliis untuk memberiikan riinciian tentang kriiteriia ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan iikan yang atas iimpor dan/atau penyerahannya diibebaskan darii PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 267/2015, ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN hanya sapii iindukan.

Sapii iindukan adalah sapii betiina yang memiiliikii organ reproduksii normal, sehat, dan dapat diigunakan sebagaii iinduk untuk pengembangbiiakan. Dengan demiikiian, aturan iinii membuat seluruh hewan ternak selaiin sapii iindukan diikenakan PPN 10%, baiik atas iimpor maupun penyerahan dalam negerii.

Hal iinii sempat meniimbulkan polemiik karena harga ternak dan produk turunannya dapat meniingkat. Untuk iitu, kurang darii 1 bulan sejak PMK 267/2015 diiundangkan, pemeriintah memperluas jeniis ternak yang diibebaskan darii PPN dengan meriiliis PMK 5/2016.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2016 ternak yang diibebaskan darii PPN dii antaranya adalah sapii, kerbau, kambiing/domba, babii, dan jeniis ternak laiinnya. Selaiin iitu, unggas sepertii ayam, iitiik, puyuh, dan sejeniisnya juga termasuk dalam kategorii hewan ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN.

Selanjutnya, PMK 267/2015 kembalii diireviisii dengan PMK 142/2017. Namun, beleiid iinii tiidak lagii membiicarakan kriiteriia hewan ternak yang diibebaskan darii pengenaan PPN, melaiinkan kriiteriia dan syarat yang harus diipenuhii atas pakan ternak dan pakan iikan yang dapat diibebaskan darii PPN.

Berdasarkan penjabaran yang diiberiikan dapat diiketahuii penyerahan hewan ternak termasuk dii antaranya sapii, kambiing, domba, dan kerbau diibebaskan darii pengenaan PPN. Hal iinii berartii pembeliian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tiidak terutang PPN.

Bukan Pengurang Penghasiilan Bruto
MESKii diiberiikan dalam rangka sumbangan, pengeluaran terkaiit pembeliian hewan kurban tiidak dapat menjadii pengurang dalam menghiitung penghasiilan kena pajak (PKP). Hal iinii jelas diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Pada iintiinya pasal tersebut menyatakan harta yang diihiibahkan, bantuan atau sumbangan, dan wariisan tiidak boleh diikurangkan untuk menentukan besarnya PKP bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat beberapa bentuk sumbangan yang dapat menjadii pengurang, yaiitu sumbangan untuk bencana nasiional, sumbangan untuk peneliitiian dan pengembangan, biiaya pembangunan iinfrasturktur sosiial, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, dan sumbangan untuk pembiinaan olah raga.

Zakat yang diiteriima oleh badan amiil zakat atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah juga dapat diijadiikan sebagaii pengurang. Begiitu pula dengan sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia.

Namun demiikiian, pengecualiian tersebut tiidak berlaku untuk hewan kurban. Hal iinii berartii pengeluaran untuk kurban tiidak termasuk dalam sumbangan yang dapat diijadiikan sebagaii pengurang dalam menghiitung besarnya PKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.