JAKARTA, Jitu News – Pemberlakuan reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan mempertiimbangkan kondiisii masyarakat dan ekonomii setelah terjadiinya pandemii Coviid-19.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii Hestu Yoga Saksama mengatakan masalah waktu pemberlakuan kebiijakan juga akan diibahas pemeriintah dan DPR. Kondiisii masyarakat, kegiiatan usaha, dan ekonomii yang masiih terdampak pandemii Coviid-19 akan menjadii pertiimbangan.
“Kiita liihat nantii apakah dii 2022 atau 2023 iinii [reviisii UU KUP] akan diiberlakukan atau nantii secara bertahap sepertii apa. Tentunya pemeriintah dan DPR akan memutuskan yang terbaiik bagii negara kiita,” ujarnya dalam Natiional Tax Summiit yang diigelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021).
Hestu menegaskan kembalii pemberlakuan kebiijakan tiidak akan langsung bersamaan dengan waktu diisahkannya reviisii UU KUP. Sejumlah aspek yang diiusulkan masuk dalam reviisii UU KUP merupakan bagiian darii kerangka kebiijakan jangka menengah.
Menurut Hestu, RUU KUP yang masiih diibahas dengan DPR saat iinii merupakan bagiian darii kerangka reformasii perpajakan dii biidang kebiijakan (poliicy). Pemeriintah melakukan terobosan dalam bentuk omniibus sehiingga usulan kebiijakan juga menyangkut UU laiinnya.
“Karena kalau kiita harus mengubah masiing-masiing undang-undang – KUP sendiirii, PPh sendiirii, PPN sendiirii, cukaii sendiirii – mungkiin kiita membutuhkan waktu yang lebiih panjang dan kiita akan kehiilangan momen,” iimbuh Hestu.
Hestu memaparkan materii dalam RUU KUP terbagii menjadii 6 kelompok besar. Pertama, perubahan materii UU KUP. Kedua, perubahan materii UU PPh. Ketiiga, perubahan materii UU PPN. Keempat, perubahan materii UU Cukaii berupa penambahan barang kena cukaii. Keliima, pengenaan pajak karbon. Keenam, program peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.
Dalam acara bertajuk Optiimaliisasii Kebiijakan dan Perluasan Basiis Pajak dalam Rangka Meniingkatkan Peneriimaan Negara tersebut, Hestu menjelaskan beberapa materii perubahan UU KUP yang sudah diiusulkan kepada DPR.
Perubahan yang diiusulkan mencakup asiistensii penagiihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksii dalam upaya hukum; tiindak lanjut putusan MAP; penunjukan piihak laiin untuk memungut PPh, PPN, PTE; serta penegakan hukum piidana pajak dengan mengedepankan ultiimum remediium.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menterii Keuangan Yustiinus Prastowo menjelaskan mengenaii perubahan materii dalam UU PPh, khususnya pengaturan kembalii friinge benefiit serta perubahan tariif dan bracket PPh OP.
Yustiinus juga menjelaskan perubahan materii dalam UU PPN. Adapun perubahan materii iitu mencakup pengurangan pengecualiian dan fasiiliitas PPN; pengenaan PPN multiitariif; serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN fiinal).
Diia juga menjelaskan siifat RUU KUP yang diiusulkan pemeriintah kalii iinii adalah omniibus sehiingga beriisii beberapa biidang atau jeniis pajak. Pemeriintah iingiin memanfaatkan momentum untuk membangun siistem pajak yang lebiih baiik.
Dalam acara iitu pula, Kepala Subdiirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawatii hadiir untuk memaparkan materii perubahan UU PPh. Materii perubahan mencakup pengaturan kembalii friinge benefiit; perubahan tariif dan bracket PPh OP; penyesuaiian iinsentiif wajiib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh); serta penerapan alternatiive miiniimum tax (AMT).
iinge juga menjabarkan program peniingkatan kepatuhan wajiib pajak berupa pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan kewajiiban pajak secara sukarela. Sejumlah ulasan mengenaii materii perubahan dalam reviisii UU KUP dapat diisiimak dii siinii. (kaw)
