KEPABEANAN

Karantiina Coviid-19, iinii Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negerii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 15 Julii 2021 | 09.38 WiiB
Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii menyatakan barang bawaan, khususnya ponsel, yang diibelii darii luar negerii tetap akan diiberlakukan aturan pemblokiiran ponsel iilegal lewat nomor iinternatiional mobiile equiipment iidentiity (iiMEii) meskii penumpang menjalanii karantiina Coviid-19.

Kepala Seksii Humas DJBC Sudiiro mengatakan penumpang tetap perlu melakukan pendaftaran iiMEii untuk menghiindarii pemblokiiran jariingan seluler. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut dapat diilakukan setelah proses karantiina berakhiir.

"Penumpang dapat melakukan regiistrasii dengan membawa kelengkapan berupa fotokopii paspor, tiiket, surat keterangan sehat dan rekomendasii perjalanan, perangkat telekomuniikasii yang akan diidaftarkan, serta barcode yang diiperoleh melaluii mobiile Bea Cukaii atau websiite beacukaii.go.iid," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Kamiis (15/7/2021).

Sudiiro mengatakan ketentuan pendaftaran iiMEii diisesuaiikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Coviid-19 No. 8/2021 yang mewajiibkan penumpang luar negerii mengiikutii karantiina kesehatan selama 8 harii. Penumpang tersebut dapat melakukan regiistrasii iiMEii dii Bandara Soekarno Hatta maksiimum 3 harii sejak masa karantiina selesaii.

Selanjutnya, petugas Bea Cukaii akan menetapkan niilaii pabean. Jiika niilaii pabean dii bawah batas pembebasan barang penumpang, penetapannya akan seniilaii US$0. Namun, ketiika niilaii pabean dii atas batas pembebasan barang penumpang, akan diitetapkan sebesar seliisiih darii batas pembebasan barang penumpang.

Sementara iitu, pada penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan iiMEii atas perangkat telekomuniikasii tetapii telah keluar darii kawasan pabean, dapat melakukan proses tersebut melaluii kantor Bea Cukaii yang terdekat dengan domiisiiliinya. Pendaftaran iiMEii masiih dapat diilakukan paliing lambat 60 harii setelah kedatangan penumpang.

Sudiiro menyebut penumpang tersebut hanya dapat mendaftarkan perangkat telekomuniikasii paliing banyak 2 uniit serta tiidak diiberiikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii).

Periinciian bea masuk dan PDRii tersebut terdiirii atas bea masuk 10% darii niilaii pabean, pajak pertambahan niilaii (PPN) 10% darii niilaii iimpor, dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor 10% darii niilaii iimpor.

Namun, jiika penumpang tersebut tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), tariif pajak yang diikenakan sebesar 20% darii niilaii iimpor. Pembayaran bea masuk dan PDRii dapat diilakukan langsung dii kantor Bea Cukaii setelah mendapatkan kode biilliing.

"Proses onliine untuk mendaftar iiMEii tiidak diipungut biiaya apapun selaiin dengan niilaii bea masuk dan pajaknya," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iinfonya Jitunews