JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut rencana pengenaan pajak penghasiilan (PPh) pada perusahaan diigiital sudah makiin dekat setelah negara-negara G20 menyetujuii wacana tersebut secara priinsiip.
Srii Mulyanii mengatakan proses pembahasan untuk mencapaii konsensus pengenaan PPh pada perusahaan diigiital akan terus berlanjut pada level G20 dan OECD. Sembarii proses iitu berjalan, pemeriintah juga menyiiapkan regulasiinya melaluii reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Untuk PPh, kemariin G20 sudah ada agreement secara secara priinsiipiiel. Namun, iitu masiih akan diituangkan dalam agreement yang siifatnya detaiil sampaii bulan Oktober," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Seniin (12/7/2021).
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia bersama negara-negara laiin menantiikan tercapaiinya konsensus mengenaii pengenaan PPh pada perusahaan diigiital. Adapun saat iinii, pemeriintah telah mulaii menunjuk perusahaan diigiital sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) atas layanan diigiital.
Melaluii RUU KUP, pemeriintah iingiin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak, baiik untuk PPh, PPN, maupun pajak transaksii elektroniik (PTE). Pembahasan tentang RUU tersebut tengah berguliir dii Komiisii Xii DPR. Siimak pula ‘Piihak Laiin Biisa Jadii Pemungut PPh, PPN, dan PTE? iinii Kata Diirjen Pajak’.
Srii Mulyanii berharap DPR dan pemeriintah biisa bersama-sama menyelesaiikan pembahasan RUU KUP tersebut. Dii siisii laiin, lanjutnya, pemeriintah juga akan terus mengoptiimalkan semua basiis pajak untuk meniingkatkan peneriimaan.
"Kamii enggak mungkiin memungut pajak tanpa undang-undang karena iitu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar," ujarnya.
Pada pertemuan menterii keuangan negara-negara anggota G20 Sabtu lalu, tercapaii kesepakatan untuk mendukung langkah-langkah yang dapat menghentiikan upaya perusahaan multiinasiional mengaliihkan keuntungannya ke tax haven. Kesepakatan iitu akan mengakhiirii perseliisiihan antarnegara karena persoalan pajak.
Lebiih darii 130 negara dan yuriisdiiksii juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biiru tersebut mencakup pengenaan pajak miiniimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaiian perdebatan tentang pajak layanan diigiital yang kiinii telah diiadopsii banyak negara dii duniia, termasuk iinggriis, Pranciis, dan iitaliia. (kaw)
