KEBiiJAKAN PAJAK

Srii Mulyanii Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 Junii 2021 | 15.02 WiiB
Sri Mulyani Usulkan Ketentuan Baru Soal Penunjukan Pemungut Pajak
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/nz</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengusulkan adanya ketentuan baru yang memungkiinkan pemeriintah untuk menunjuk piihak laiin sebagaii pemungut PPh, PPN, hiingga pajak transaksii elektroniik (PTE).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan usulan ketentuan baru dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) iinii diiperlukan untuk mengantiisiipasii perkembangan ekonomii yang makiin terdiigiitaliisasii ke depannya.

"Penunjukan piihak laiin untuk memungut PPh, PPN, dan PTE iinii terutama karena menyangkut teknologii yang akan makiin berubah," katanya saat rapat bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (28/6/2021).

Melaluii pasal baru dalam RUU KUP, pemeriintah iingiin dapat menunjuk piihak laiin sepertii penyediia sarana transaksii elektroniik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksii yang diilakukan melaluii ataupun meliibatkan piihak laiin tersebut.

Menurut menkeu, usulan pemungutan PPh, PPN, dan PTE oleh piihak laiin dalam RUU KUP iinii adalah kelanjutan darii ketentuan PPN dan PPh/PTE atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang telah diiatur dalam Perppu 1/2020.

Sebagaiimana yang diiatur dalam UU 2/2020, pelaku PMSE wajiib memungut PPN atas penyerahan produk diigiital darii luar daerah ke dalam daerah pabean. Pelaku PMSE yang memungut PPN PMSE adalah korporasii yang telah diitunjuk oleh DJP sebagaii pemungut PPN PMSE.

Sejak Julii 2020 hiingga Junii 2021, DJP telah menunjuk 75 pelaku PMSE sebagaii pemungut PMSE. Total PPN PMSE yang terkumpul darii terhiitung sejak pertama kalii berlaku pada Julii 2020 hiingga Junii 2021 tercatat mencapaii Rp2,25 triiliiun.

Terkaiit dengan pengenaan PPh ataupun PTE PMSE, pemeriintah sampaii dengan saat iinii masiih belum memberlakukan ketentuan tekniis yang mengatur secara lebiih terperiincii tentang PPh dan PTE tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.