PENGHiiNDARAN PAJAK

Srii Mulyanii: Jumlah Wajiib Pajak yang Lapor Rugii Terus 5 Tahun Naiik

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 Junii 2021 | 13.12 WiiB
Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik
<p>Materii yang diisampaiikan&nbsp;Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR membahas RUU KUP, Seniin (28/6/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat total wajiib pajak badan yang mengaku mengalamii kerugiian dan tiidak membayar pajak terus mengalamii darii tahun ke tahun.

Dii hadapan Komiisii Xii DPR Rii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian secara beturut-turut selama 5 tahun meniingkat darii 5.199 wajiib pajak pada 2012—2016 menjadii 9.496 wajiib pajak pada 2015—2019.

“Wajiib pajak iinii yang melaporkan rugii terus-menerus. Namun, kiita meliihat mereka tetap beroperasii dan bahkan mereka mengembangkan usahanya dii iindonesiia,” kata Srii Mulyanii, Seniin (28/6/021).

Srii Mulyanii mengatakan masiih banyak wajiib pajak badan yang menggunakan skema penghiindaran pajak, sementara dii siisii laiin iindonesiia belum memiiliikii iinstrumen penghiindaran pajak yang komprehensiif.

Proporsii jumlah Surat Pemberiitahuan (SPT) badan dengan status rugii fiiskal terhadap total SPT badan yang diisampaiikan wajiib pajak menunjukkan tren peniingkatan dalam kurun 2012—2019. Proporsiinya pada 2012 mencapaii 8%. Kemudiian, porsiinya konsiisten meniingkat hiingga mencapaii 11% pada 2019.

Berdasarkan catatan Organiisatiian for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), tercatat 60% hiingga 80% perdagangan duniia merupakan transaksii afiiliiasii oleh perusahaan multiinasiional. Khusus untuk iindonesiia, tercatat 37% hiingga 42% PDB iindonesiia adalah transaksii afiiliiasii dalam SPT wajiib pajak.

Transaksii afiiliiasii iinii merupakan potensii penggerusan basiis pajak yang diiperkiirakan mencapaii US$100 miiliiar hiingga US$240 miiliiar secara global. Niilaii tersebut setara dengan 4% hiingga 10% darii peneriimaan PPh Badan secara global.

"Secara global iinii [penghiindaran pajak] terjadii. Oleh karena iitu, diiperlukan iinstrumen untuk menangkal penghiindaran pajak secara global dalam bentuk [alternatiive] miiniimum tax dan GAAR [general antii-avoiidance rule]," ujar Srii Mulyanii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.