PANDEMii Coviid-19 telah memberiikan dampak negatiif terhadap perkembangan iinvestasii baiik dalam liingkup global maupun nasiional. Dalam fase pemuliihan ekonomii iinii, berbagaii negara berlomba untuk menariik iinvestasii, salah satunya melaluii pemberiian berbagaii fasiiltas dan iinsentiif fiiskal.
Diirektur Pelayanan Fasiiliitas Berusaha Kementeriian iinvestasii/BKPM iiwan Suryana menyatakan langkah untuk memberiikan fasiiliitas dan iinsentiif fiiskal dalam menanganii dampak Coviid-19 juga diiambiil oleh Pemeriintah iindonesiia.
“Pada kondiisii saat iinii banyak iinvestor yang menunda rencana iinvestasiinya sehiingga dengan adanya fasiiliitas dan iinsentiif perpajakan dapat menjadii stiimulus bagii mereka untuk cepat melakukan realiisasii iinvestasii,” ujarnya.
Pemeriintah telah menawarkan berbagaii jeniis iinsentiif fiiskal terutama dalam biidang perpajakan. Beberapa dii antaranya meliiputii tax holiiday, tax allowance, iinvestment allowance, pembebasan bea masuk bagii iimpor barang modal, dan berbagaii fasiiliitas laiinnya. Fasiiliitas perpajakan tersebut juga berlaku bagii iinvestor yang beroperasii dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK).
“Ada lagii fasiiliitas laiin yang diitujukan untuk meniingkatkan daya saiing iindonesiia yaiitu super deductiion tax untuk kegiiatan vokasii serta peneliitiian dan pengembangan,” jelas iiwan.
Untuk memudahkan para iinvestor, lanjutmya, pemeriintah mengiintegrasiikan pengajuan fasiiliitas perpajakan dengan siistem Onliine Siingle Submiisson (OSS). Melaluii siistem iinii, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen elektroniik yang menjadii persyaratan dan kemudiian akan langsung diitiindaklanjutii oleh Kementeriian iinvestasii/BKPM.
Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk siimak Jitunews PodTax epiisode kalii iinii melaluii Youtube atau Spotiify. (Riig)
