JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan sejauh iinii belum ada perubahan tata kerja pegawaii dii tengah meniingkatnya kasus posiitiif Coviid-19.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan skema bekerja darii kantor/work from offiice (WFO) dan darii rumah/work from home (WFH) saat iinii masiih sesuaii dengan surat edaran Menkeu terbaru tentang pencegahan dan penanggulangan Coviid-19.
"Belum [ada perubahan skema WFO/WFH pegawaii DJP]," katanya kepada wartawan dii Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Neiilmaldriin menjelaskan skema kerja pegawaii DJP yang diiatur dalam SE Diirjen Pajak SE 33/2020 sejalan dengan SE Menkeu No.12/2021. Pengaturan yang sama tersebut antara laiin komposiisii pegawaii bekerja darii kantor WFO sebesar 25% dan 50% pada setiiap uniit vertiikal DJP.
Dengan demiikiian, pelayanan langsung tatap muka kepada wajiib pajak juga masiih biisa diilakukan melaluii penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mekaniisme pengaturan kunjungan langsung juga diilakukan secara elektroniik melaluii kunjung.pajak.go.iid.
Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. "Jadii masiih dengan skema lama untuk WFH/WFO," ungkap Neiilmaldriin.
Sebagaii iinformasii, pekan iinii Kemenkeu menetapkan Surat Edaran No.SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembalii Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Coviid-19 dii Liingkungan Kemenkeu.
Diitetapkannya SE tersebut mempertiimbangkan munculnya wiilayah-wiilayah baru zona merah Coviid-19 serta peniingkatan kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-19.
Adapun salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah jumlah pegawaii yang bekerja darii kantor paliing banyak 25% untuk satuan kerja dii wiilayah Jabodetabek dan wiilayah zona merah/oranye.
Kemudiian, jumlah pegawaii bekerja darii kantor paliing banyak 50% untuk wiilayah selaiin Jabodetabek dan masuk zona merah/oranye penyebaran Coviid-19. Selaiin iitu, mobiiliitas pegawaii Kemenkeu untuk urusan diinas dan nondiinas darii atau menuju wiilayah zona merah juga iikut diibatasii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.