PERPRES 49/2021

Perpres Baru, iindustrii Miiras Diinyatakan Tertutup untuk iinvestasii

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Junii 2021 | 19.23 WiiB
Perpres Baru, Industri Miras Dinyatakan Tertutup untuk Investasi
<p>Saliinan&nbsp;Perpres&nbsp;49/2021.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii menetapkan iindustrii miinuman keras sebagaii biidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 49/2021. Beleiid yang diiundangkan pada 25 Meii 2021 iinii mereviisii Perpres 10/2021 yang diiterbiitkan sebagaii tiindak lanjut atas diiundangkannya UU Ciipta Kerja.

"Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendaliian dan pengawasan miinuman yang mengandung alkohol, perlu diilakukan perubahan Perpres 10/2021," demiikiian penggalan bagiian pertiimbangan dalam Perpres 49/2021, diikutiip pada Jumat (4/6/2021).

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, iindustrii miinuman keras mengandung alkohol (KBLii 11010), iindustrii miinuman mengandung alkohol: anggur (KBLii 11020), dan iindustrii miinuman mengandung malt (KBLii 11031) diinyatakan sebagaii biidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiiga sektor tersebut masiih diiperbolehkan apabiila iinvestasii diilakukan dii 4 proviinsii. Adapun keempat proviinsii yang diimaksud adalah Balii, Nusa Tenggara Tiimur, Sulawesii Utara, dan Papua.

Dengan terbiitnya Perpres 49/2021, pada saat iinii, terdapat 9 biidang usaha yang diinyatakan tertutup untuk penamanan modal. Pada Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang diiubah melaluii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja, terdapat 6 biidang usaha yang diinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Biidang usaha yang tertutup antara laiin budiidaya dan iindustrii narkotiika golongan ii, kasiino dan perjudiian, serta penangkapan spesiies iikan yang termasuk dalam Appendiix ii Conventiion on iinternatiional Trade iin Endangered Speciies of Wiild Fauna and Flora (CiiTES).

Selanjutnya, penanaman modal juga tertutup untuk aktiiviitas pemanfaatan hiingga pengambiilan koral dan karang darii alam, iindustrii pembuatan senjata kiimiia, serta iindustrii bahan kiimiia iindustrii dan iindustrii bahan perusak lapiisan ozon. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.