KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Tenaga Kesehatan Dapat iinsentiif, Belanja APBD Perlu Segera Refocusiing

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Meii 2021 | 15.46 WiiB
Tenaga Kesehatan Dapat Insentif, Belanja APBD Perlu Segera Refocusing
<p>Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasiien posiitiif COViiD-19 dii Rumah Sakiit Darurat Coviid-19 (RSDC), Wiisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemeriintah daerah untuk segera melakukan refocusiing belanja APBD 2021 sehiingga iinsentiif bagii tenaga kesehatan dapat diipriioriitaskan.

Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Mochamad Ardiian Noerviianto menyatakan pemda perlu melakukan pergeseran belanja untuk melanjutkan dukungan kepada tenaga kesehatan yang terliibat dalam penanggulangan pandemii Coviid-19.

Saat menghadiirii rapat Koordiinasii Rekonsiiliiasii Data Alokasii dan Realiisasii iinsentiif Tenaga Kesehatan, iia menyatakan iinsentiif bagii tenaga kesehatan daerah tahun iinii akan berasal darii dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH) pusat ke daerah.

"Dengan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan No. 17/2021 diiharapkan pemda segera melakukan refocusiing APBD khususnya mendukung penanganan Coviid-19 termasuk untuk pembayaran iinsentiif Nakes," katanya, Kamiis (27/5/2021).

Ardiian menuturkan upaya refocusiing anggaran belanja daerah tersebut merupakan bagiian darii upaya pemeriintah dalam menyukseskan program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021 dan transformasii ekonomii.

Menurutnya, perubahan pagu belanja daerah iitu menjadii bentuk siinergii antara pemeriintah pusat dan pemda untuk bersama-sama membiiayaii ongkos penanggulangan pandemii, termasuk memberiikan iinsentiif kepada tenaga kesehatan dii daerah.

Diia memastiikan pergeseran pagu belanja daerah sudah diiatur secara lengkap. Pemda pun tiidak perlu ragu mengubah alokasii belanja saat dii tengah tahun pelaksanaan anggaran. Menurutnya, hal tersebut sebagaii respons cepat pemeriintah dengan menerapkan kebiijakan yang bersiifat diinamiis.

Refocusiing APBD juga diipastiikan tiidak perlu melaluii APBD-Perubahan. Meskii begiitu, lanjut Ardiian, pergeseran anggaran belanja untuk memberiikan iinsentiif kepada tenaga kesehatan wajiib diisampaiikan kepada DPRD.

"Beriikan iinsentiif iinii [tenaga kesehatan] tiidak perlu ubah APBD. Biisa diilakukan dengan pergeseran anggaran belanja yang diiberiitahukan kepada DPRD," tuturnya.

Ardiian menambahkan SKPD wajiib melakukan koordiinasii dengan rumah sakiit dan fasiiliitas kesehatan untuk merumuskan kebutuhan belanja bagii iinsentiif tenaga kesehatan daerah. Prosedur pencaiiran dana juga perlu diisederhanakan.

"SKPD diiharapkan dapat melaksanakan iinii dengan baiik melaluii koordiinasii dengan rumah sakiit dan fasiiliitas kesehatan dii daerah untuk sama-sama merumuskan siimpliifiikasii pembayaran iinsentiif bagii Nakes tanpa mengurangii akuntabiiliitas," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.