KEBiiJAKAN PAJAK

Mulaii Pakaii Tariif Umum, Wajiib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiiapan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 27 Meii 2021 | 12.48 WiiB
Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan
<p>iilustrasii. Perajiin menyelesaiikan pembuatan tempat tiidur bayii berbahan rotan pesanan pelanggan dii kiiosnya, Jakarta, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/foc.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak yang selama iinii membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM untuk bersiiap-siiap sebelum membayar pajak sesuaii dengan skema tariif umum.

Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) Yoyok Satiiotomo mengatakan wajiib pajak UMKM perlu mempelajarii siistem admiiniistrasii usaha yang baiik dan banyak mengiikutii pelatiihan guna mempersiiapkan diirii.

"Dii kanwiil, kamii seriing melakukan BDS dan senantiiasa menggandeng teman-teman UMKM," katanya dalam webiinar berjudul Siinergiitas Duniia Usaha dan Perguruan Tiinggii: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhiirnya PP 23/2018, Kamiis (27/5/2021).

Apabiila masa pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM sesuaii dengan PP 23/2018 telah habiis maka wajiib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksii wajiib pajak yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha.

Jiika wajiib pajak masiih mengalamii kendala dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan skema PPh secara umum maka wajiib pajak dapat menghubungii account representatiive (AR) masiing-masiing.

"Mungkiin banyak wajiib pajak yang bertanya-tanya, harus bagaiimana? Tiidak perlu khawatiir karena setiiap wajiib pajak memiiliikii account representatiive. Siilakan diimanfaatkan," tutur Yoyok.

Menurut Yoyok, menyelenggarakan pembukuan tiidak biisa diibiilang mudah. Meskii demiikiian, DJP berkomiitmen untuk memberiikan dukungan sehiingga UMKM dapat menghiitung dan menunaiikan kewajiiban perpajakannya dengan baiik dan benar.

Sepertii diiketahuii, skema PPh fiinal UMKM pada PP 23/2018 bukanlah skema yang berlaku secara permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajiib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudiian, wajiib pajak badan berbentuk koperasii, CV, dan fiirma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demiikiian, wajiib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuaii ketentuan umum mulaii tahun iinii.

Dii tempat yang sama, Wakiil Ketua Umum Kadiin DiiY Biidang Perpajakan Deddy Suwardii memiinta pemeriintah untuk terus melakukan siimpliifiikasii admiiniistrasii perpajakan sehiingga mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.

"PPh iinii berbagaii macam jeniisnya, rumiit kamii hiitungnya. Banyak pengusaha juga ketiika mau mengurus pajak iitu kesuliitan sendiirii. Untuk iitu, kamii iingiin penyederhanaan dan siinkroniisasii darii peraturan-peraturan yang ada," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Elliis Siihfebriiantii
baru saja
memang banyak aturan diiiinfokan dan akan diilayanii dgn baiik tapii secara lapangan ternyata beda AR kena org yg baiik mau menerangkan kena yg tdk jawab aja sepotong2 kadang ada yg diichat sama sekalii no respon