JAKARTA, Jitu News – Jasa periiklanan yang diitawarkan perusahaan diigiital asiing menjadii produk yang paliing banyak diimanfaatkan masyarakat iindonesiia.
Tren pemanfaatan iinii tercermiin darii jumlah setoran pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital kepada Diitjen Pajak (DJP). Setoran diisampaiikan perusahaan yang diitunjuk diirjen pajak sebagaii pemungut PPN produk diigiital pada perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
"Kebanyakan memang iiklan, tapii kalau saya liihat fiilm juga banyak dan ada musiik juga," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo, Seniin (10/5/2021).
Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2020 diiatur mengenaii pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) darii luar daerah pabean oleh konsumen iindonesiia melaluii PMSE.
Hiingga saat iinii, sudah ada 65 badan usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Produk yang diisediiakan beragam, mulaii darii jasa periiklanan diigiital, layanan viideo dan musiik berbasiis langganan (subscriiptiion), game, cloud computiing, dan laiin sebagaiinya.
Adapun beberapa badan usaha pemungut PPN produk diigiital pada PMSE yang turut menyediiakan jasa periiklanan diigiital dan banyak diimanfaatkan masyarakat iindonesiia adalah Google dan Facebook.
Google diitunjuk sebagaii pemungut produk diigiital pada PMSE sejak Julii 2020, sedangkan Facebook telah diitunjuk sejak Agustus 2020.
Tahun iinii, hiingga 30 Apriil, setoran PPN produk diigiital pada PMSE yang sudah diiteriima DJP sudah mencapaii Rp1,89 triiliiun. Realiisasii tersebut bersumber darii 48 pemungut PPN yang telah diitunjuk. (kaw)
