PERiiMBANGAN KEUANGAN

Kejar Dana iinsentiif Daerah, Pemda Diimiinta Bersaiing

Diian Kurniiatii
Miinggu, 09 Meii 2021 | 07.01 WiiB
Kejar Dana Insentif Daerah, Pemda Diminta Bersaing
<p>Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mempersiilakan seluruh pemeriintah daerah (pemda) bersaiing untuk memperoleh dana iinsentiif daerah (DiiD).

Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii mengatakan skema penyaluran DiiD 2022 diirencanakan akan miiriip sepertii tahun iinii. Menurutnya, pemeriintah telah memiiliikii kriiteriia khusus dalam memberiikan DiiD kepada pemda.

"DiiD iinii merupakan reward. Jadii, siilakan Bapak/iibu sekaliian bersaiing," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasiional 2021, diikutiip Miinggu (9/5/2021).

Astera mengatakan pemeriintah memberiikan DiiD sebagaii bentuk penghargaan atas kiinerja daerah, bukan berbasiis usulan darii pemda. Namun, hiingga saat iinii, diia telah meneriima beberapa usulan DiiD darii pemda untuk 2022.

Astera kemudiian menjelaskan opiinii wajar tanpa pengecualiian (WTP) darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dan penyampaiian Perda APBD secara tepat waktu hanya merupakan prasyarat dalam penghiitungan DiiD. Pasalnya, Kemenkeu memiiliikii kriiteriia tersendiirii dalam penghiitungan niilaii DiiD.

Pada tahun iinii, kriiteriia umum penghiitungan DiiD yaknii penggunaan e-government pada pemda–sepertii e-procurement dan e-budgetiing–serta ketersediiaan pelayanan terpadu satu piintu (PTSP).

Selaiin iitu, ada 11 kelompok kategorii kiinerja. Jumlah iinii lebiih banyak darii tahun lalu yang hanya 9 kelompok kategorii. Kategorii kiinerja tersebut yaknii kesehatan fiiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publiik biidang pendiidiikan; serta pelayanan dasar publiik biidang iinfrastruktur.

Ada pula kriiteriia kiinerja kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemeriintah; peniingkatan ekspor; peniingkatan iinvestasii; pengelolaan sampah; pengendaliian iinflasii daerah; serta iindeks pencegahan korupsii.

Meskii demiikiian, dalam praktiiknya, Astera menyebut masiih ada sejumlah kendala dalam penyaluran DiiD. Beberapa dii antaranya output kegiiatan yang diisampaiikan pemda kurang spesiifiik serta terdapat pemda yang mengarahkan penggunaan DiiD untuk pembayaran tambahan penghasiilan.

“iinii yang terus kamii lakukan perbaiikan darii 2019 sampaii 2021. Tentunya sejalan dengan kebiijakan yang ada, yang merupakan concern pemeriintah," ujarnya.

Pada 2019, pemeriintah memberiikan DiiD dengan alokasii seniilaii Rp10 triiliiun. Alokasii tersebut kemudiian naiik 85% menjadii Rp18,5 triiliiun pada 2020, tetapii diiturun 27% pada tahun iinii menjadii Rp13,5 triiliiun. (Kaw/Bsii)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.