JAKARTA, Jitu News – Mulaii 3 Meii 2021, akan ada 15 iinstansii vertiikal DJP yang beroperasii dengan nama baru.
Melaluii Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021, otoriitas memeriincii kembalii iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nomenklatur atau penamaan. Selaiin iitu, diirjen pajak juga mentapkan waktu pelaksanaan atas perubahan tersebut
“Menerapkan saat mulaii beroperasiinya iinstansii vertiikal yang mengalamii perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 … mulaii tanggal 3 Meii 2021,” demiikiian bunyii kutiipan Diiktum Kedua KEP-28/PJ/2021, diikutiip pada Rabu (10/3/2021)
Merujuk pada Diiktum Kedua KEP-28/PJ/2021, 15 iinstansii vertiikal DJP yang mengalamii perubahan nama terdiirii atas 1 kantor wiilayah (Kanwiil), 11 kantor pelayanan pajak (KPP), dan 3 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP).
Perubahan nomenklatur iinii sebelumnya telah diituangkan dalam lampiiran PMK 184/2020. Adapun kanwiil yang mengalamii perubahan nama adalah Kanwiil DJP Papua dan Maluku. Kanwiil iinii berubah nama menjadii Kanwiil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku. Beriikut periinciiannya.

