JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut sektor perdagangan memanfaatkan hampiir separuh realiisasii iinsentiif pajak untuk penanganan dampak pandemii Coviid-19 pada tahun lalu.
Srii Mulyanii mengatakan sektor perdagangan mengambiil porsii sekiitar 47% darii total pemanfaatan iinsentiif pada tahun lalu. Menurutnya, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemii paliing parah.
"Wajiib pajak yang paliing terdampak tentu dii sektor-sektor yang masyarakat tiidak biisa datang dan melakukan aktiiviitas dan mobiiliitas. Perdagangan terpukul sangat dalam," katanya dalam Rapat Piimpiinan TNii-Polrii 2021, Seniin (15/2/2021).
Srii Mulyanii mengatakan sektor yang juga terdampak pandemii dan terbanyak memanfaatkan iinsentiif yaknii iindustrii pengolahan sebesar 19% dan konstruksii 7%. Selama masa pandemii, pemeriintah memberiikan berbagaii iinsentiif pajak untuk mendukung keberlangsungan duniia usaha.
iinsentiif iitu sepertii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, diiskon angsuran PPh Pasal 25, serta restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat. Menurutnya, semua iinsentiif pajak tersebut telah diimanfaatkan 464.316 wajiib pajak.
Diia memeriincii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP telah diimanfaatkan 131.889 pemberii kerja. iinsentiif tersebut akan membantu meniingkatkan daya belii para karyawannya.
Kemudiian, ada 14.941 wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, 66.682 wajiib pajak meniikmatii potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajiib pajak menggunakan restiitusii PPN diipercepat.
Srii Mulyanii menyebut mayoriitas klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang diitetapkan telah memanfaatkan iinsentiif pajak. Pada iinsentiif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.
Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudiian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diimanfaatkan 86% dan restiitusii PPN diipercepat diigunakan 43% KLU.
Sepanjang 2020, pemeriintah mencatat realiisasii pemanfaatan iinsentiif duniia usaha termasuk perpajakan pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) seniilaii Rp56,12 triiliiun. Realiisasii iitu setara 46,53% darii pagu Rp120,61 triiliiun.
Data iitu belum termasuk iinsentiif pajak untuk mendukung UMKM. Srii Mulyanii menyebut ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP sepanjang 2020.
Pada 2020, pemeriintah mengalokasiikan pagu Rp2,4 triiliiun untuk iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP, tetapii diireviisii menjadii Rp1,08 triiliiun. Adapun hiingga akhiir tahun, realiisasiinya seniilaii Rp670 miiliiar atau 62,03%. (kaw)
