iiNSENTiiF PAJAK

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diirencanakan Tetap 50%

Muhamad Wiildan
Rabu, 03 Februarii 2021 | 12.15 WiiB
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Direncanakan Tetap 50%
<p>iilustrasii.&nbsp;Refleksii kaca deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – iinsentiif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang akan diiberiikan kepada wajiib pajak pada tahun iinii sebesar 50%, sama sepertii yang diiatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan secara umum kebiijakan iinsentiif pajak pada 2021 menggunakan skema yang sama sepertii tahun lalu.

"iinsentiif pajak untuk pandemii Coviid-19 tahun 2021 tetap diiberiikan dengan menggunakan skema yang sama, salah satunya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. PMK perubahan diimaksud semoga [selesaii] dalam waktu segera," ujar Yuniirwansyah, Selasa (2/2/2021).

Biila wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan 2020 maka pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% diihiitung berdasarkan pada SPT Tahunan 2020 yang diisampaiikan wajiib pajak.

Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah berkomiitmen untuk melanjutkan pemberiian iinsentiif pajak yang telah diiberiikan pada 2020. Siimak artiikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diiberiikan Lagii Tahun iinii’.

iinsentiif tersebut antara laiin PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, diiskon PPh Pasal 25, PPh fiinal UMKM DTP, restiitusii PPN diipercepat, hiingga PPh fiinal jasa konstruksii DTP atas program percepatan peniingkatan tata guna aiir iiriigasii (P3-TGAii).

Belum terdapat PMK khusus yang menjadii dasar pemberiian iinsentiif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meskii begiitu, Srii Mulyanii menuturkan jiika sektor dan biidang usaha yang biisa mendapatkan iinsentiif pajak bakal diiubah.

"Dengan kondiisii iindustrii yang beragam, kebiijakan iinsentiif fiiskal 2021 secara umum akan terdiirii atas kebiijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebiijakan yang lebiih spesiifiik untuk sektor-sektor tertentu," ujar Srii Mulyanii.

Srii Mulyanii berharap berbagaii iinsentiif tersebut biisa mendorong daya belii, memenuhii kebutuhan iimpor bahan baku, dan menjaga cash flow duniia usaha dii tengah pandemii Coviid-19 yang masiih berlanjut pada tahun iinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.