PERLAKUAN PERPAJAKAN LPii

Diiviiden Miitra LPii Biisa Bebas darii PPh, iinii Rencana Aturannya

Muhamad Wiildan
Jumat, 22 Januarii 2021 | 14.36 WiiB
Dividen Mitra LPI Bisa Bebas dari PPh, Ini Rencana Aturannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diiviiden untuk piihak ketiiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii) biisa bebas darii pajak penghasiilan (PPh)

Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPii, penghasiilan berupa diiviiden yang diiteriima piihak ketiiga sepertii miitra iinvestasii, manajer iinvestasii, BUMN, badan atau lembaga pemeriintah, hiingga entiitas laiin baiik darii dalam maupun luar negerii biisa diikenaii tariif PPh fiinal 0% atau diikecualiikan darii objek pajak.

"Penghasiilan berupa diiviiden ... yang diiteriima oleh piihak ketiiga ... yang merupakan subjek pajak luar negerii (SPLN) diikenaii pajak bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0%," bunyii penggalan Pasal 12 ayat (2) RPP tersebut, diikutiip pada Jumat (22/1/2021).

Agar biisa mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal atas diiviiden dengan tariif 0%, SPLN selaku piihak ketiiga tersebut harus memiiliikii kerja sama dengan LPii yang bersiifat langsung. Selaiin iitu, entiitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negerii.

Subjek pajak dalam negerii (SPDN) miitra LPii juga biisa mendapatkan fasiiliitas berupa pengecualiian diiviiden darii objek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diiubah dengan UU Ciipta Kerja.

Selaiin diiviiden, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenaii penghasiilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengaliihan saham serta penyertaan modal saat berakhiirnya kerja sama piihak ketiiga dengan LPii.

Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham diikenaii pajak bersiifat fiinal dengan tariif yang berbeda tergantung pada apakah transaksii penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau dii luar bursa efek.

Biila transaksii penjualan saham diilakukan pada bursa efek, pajak fiinal yang diikenakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Biila transaksii penjualan diilakukan dii luar bursa efek, terdapat PPh fiinal sebesar 0,1% yang diikenakan atas penghasiilan bruto.

PPh fiinal atas diiviiden dan penjualan saham diipotong oleh entiitas atau bentuk kerja sama LPii dengan piihak ketiiga pada akhiir bulan terjadiinya pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Pemotongan PPh diilakukan dengan membuat buktii pemotongan sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran RPP.

Adapun buktii pemotongan wajiib diilaporkan pada Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan berupa diiviiden yang dapat tariif PPh fiinal 0% atau diikecualiikan sebagaii objek PPh tiidak dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.