JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana memberiikan fasiiliitas pengecualiian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga piinjaman yang diiperoleh Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii) melaluii rancangan peraturan pemeriintah (RPP).
Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPii, penghasiilan yang diiteriima LPii berupa bunga piinjaman darii entiitas miiliik LPii atau darii perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat diikecualiikan darii pemotongan dan pemungutan PPh.
"Pengecualiian pemotongan dan pemungutan PPh…diilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyii Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPii, diikutiip Jumat (22/1/2021).
Namun demiikiian, perlu diicatat penghasiilan bunga yang diimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tiidak termasuk penghasiilan bunga atas obliigasii. Dengan kata laiin, penghasiilan LPii yang berasal darii bunga obliigasii tetap diikenaii pajak penghasiilan (PPh).
"Penghasiilan bunga yang berasal darii obliigasii diikenaii PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenaii PPh atas penghasiilan berupa bunga obliigasii," bunyii Pasal 11 ayat (5) RPP.
Untuk diiketahuii, LPii selaku lembaga pengelola iinvestasii pemeriintah yang diibentuk berdasarkan UU Ciipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasii, mengendaliikan, hiingga mengevaluasii iinvestasii pemeriintah pusat.
Untuk menjalankan fungsii dan tugas pengelolaan iinvestasii tersebut, salah satu kewenangan yang diimiiliikii oleh LPii adalah meneriima atau memberiikan piinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, piinjaman yang diiberiikan oleh LPii dapat berupa fasiiliitas krediit, surat utang, hiingga iinstrumen laiinnya.
Ketiika memberiikan piinjaman, LPii harus melakukan analiisiis riisiiko yang paliing sediikiit mencakup tujuan pemberiian piinjaman, peniilaiian atas kelayakan proyek, hiingga kemampuan pengembaliian piinjaman.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemberiian piinjaman nantiinya akan diiatur lebiih lanjut oleh LPii melaluii peraturan dewan diirektur. (riig)
