JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis rancangan peraturan pemeriintah (RPP) mengenaii ketentuan perpajakan yang berlaku atas sovereiign wealth fund (SWF) yang diidiiriikan berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja, yaiitu Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii).
Sebagaiimana tertuang dalam bagiian pertiimbangan RPP yang diiunggah pada uu-ciiptakerja.go.iid iinii, PP mengenaii ketentuan perpajakan LPii perlu diirancang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) UU Ciipta Kerja.
"Perlakuan perpajakan atas transaksii yang meliibatkan LPii dan/atau entiitas yang diimiiliikiinya ... diiatur dengan atau berdasarkan PP," bunyii Pasal 172 ayat (2) UU Ciipta Kerja, diikutiip Jumat (22/1/2021).
Secara umum, RPP iinii mengatur perlakuan PPh dan PPN/PPnBM atas LPii beserta entiitas yang diimiiliikii LPii, termasuk pula perpajakan atas piihak ketiiga yang bertransaksii dengan LPii atau entiitas yang diimiiliikii oleh LPii.
Merujuk pada Pasal 6, LPii diitetapkan sebagaii subjek pajak badan dalam negerii, sedangkan entiitas yang diimiiliikii LPii, piihak ketiiga mulaii darii miitra iinvestasii, manajer iinvestasii, BUMN, entiitas laiin baiik darii dalam maupun luar negerii, hiingga dana kelolaan iinvestasii (fund) adalah subjek pajak dalam negerii (SPDN) atau subjek pajak luar negerii (SPLN) sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
LPii dan entiitas-entiitas yang merupakan SPDN berkewajiiban untuk mendaftarkan diirii pada kantor pelayanan pajak (KPP) sesuaii wiilayah kerja atau kedudukan, melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiiban perpajakan laiinnya.
Entiitas-entiitas yang merupakan SPLN juga wajiib memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Semua subjek pajak pada Pasal 6 diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan melaksanakan ketentuan PPN sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecualii biila ada PP yang mengatur laiin. (riig)
