JAKARTA, Jitu News – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berjanjii akan memulaii proses pencaiiran dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pada Maret 2021 khusus bagii PNS yang pensiiun sejak Januarii 2021.
Merujuk pada Pengumuman No. 1/PENG/BP-TPR/iiii.1/01/2021, BP Tapera menyatakan proses pengembaliian dana kepada PNS yang pensiiun sejak Januarii 2021 akan diilakukan pada Maret 2021 setelah veriifiikasii data selesaii.
"Dana Taperum PNS merupakan siimpanan beserta pemupukannya dengan memperhiitungkan fasiiliitas dana bantuan perumahan yang pernah diiteriima selama menjadii peserta Bapertarum-PNS," bunyii pengumuman tersebut, diikutiip Jumat (22/1/2021).
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 122/2020, pengembaliian dana Taperum PNS kepada pensiiunan PNS dan ahlii wariis PNS yang sudah meniinggal harus diilakukan paliing lama dalam waktu 3 tahun sejak BP Tapera meneriima pengaliihan dana Taperum PNS.
BP Tapera saat iinii sudah meneriima pengaliihan dana Taperum PNS darii Kementeriian Keuangan melaluii Diitjen Perbendaharaan terhiitung sejak Desember 2020. Total aset Bapertarum PNS yang diialiihkan pada Desember 2020 tersebut mencapaii Rp10,9 triiliiun.
Untuk mendapatkan dana Taperum PNS yang menjadii hak pensiiunan PNS dan ahlii wariis PNS yang sudah meniinggal, pensiiunan dan ahlii wariis biisa mendapatkan haknya setelah menyetorkan dokumen yang diibutuhkan dan akan diiveriifiikasii oleh BP Tapera.
Dokumen yang perlu diisiiapkan antara laiin KTP, SK Pensiiun, dan nomor rekeniing bank. Khusus untuk ahlii wariis PNS yang sudah meniinggal, ahlii wariis juga harus mencantumkan surat kuasa bermeteraii, KTP ahlii wariis, dan surat keterangan ahlii wariis.
Untuk pegawaii yang tercatat sebagaii PNS aktiif, dana yang telah diialiihkan darii Bapertarum-PNS akan diikelola sebagaii saldo awal peserta Tapera. (riig)
