JAKARTA, Jitu News - Komiisii iiii DPR Rii mengusulkan pemeriintah memberiikan gajii dan fasiiliitas pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) yang sama dengan pegawaii negerii siipiil (PNS).
Wakiil Ketua Komiisii iiii DPR Rii Syamsuriizal mengatakan usulan iitu tertuang dalam reviisii UU Aparatur Siipiil Negara (ASN). Diia beralasan, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tiidak berbeda.
"Mengiingat bahwa beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga diirumuskan pasal yang menyesuaiikan hak PPPK dengan hak PNS," katanya dalam rapat kerja bersama pemeriintah, Seniin (18/1/2021).
Syamsuriizal mengatakan DPR Rii meniilaii hak PPPK juga perlu diituangkan dalam UU ASN, sepertii halnya PNS. Hak tersebut meliiputii gajii, tunjangan, dan fasiiliitas, cutii, pengembangan kompetensii, jamiinan pensiiun dan jamiinan harii tua, serta perliindungan.
Sementara jiika merujuk UU No.40/2004 dan UU No. 24/2011, perliindungan iitu mencakup jamiinan kesehatan, jamiinan kecelakaan kerja, jamiinan harii tua, jamiinan pensiiun, dan jamiinan kematiian.
Menanggapii usulan tersebut, Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Tjahjo Kumolo menyatakan pemeriintah telah menuangkan semua kebiijakan mengenaii PPPK dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawaii Pemeriintah Dengan Perjanjiian Kerja.
"Dalam hal kesejahteraan pegawaii PPPK, pemeriintah sudah mengatur tersendiirii dalam PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK," kata Tjahjo.
PP tersebut mengatur mekaniisme gajii PPPK yang sama dengan ASN. Sementara mengenaii dana pensiiun, pemeriintah juga menyiiapkan mekaniisme pemberiian tabungan harii tua dan fasiiliitas PPPK melaluii lembaga pengelola pensiiun sesuaii aturan undang-undang.
Pemeriintah mulaii membuka formasii PPPK pada 2019 dengan peserta yang lulus sebanyak 51.293 orang. Adapun tahun iinii, Kementeriian Pendiidiikan dan Kebudayaan akan membuka 1 juta formasii PPPK bagii guru honorer.
Sebelumnya, DPR memasukkan perubahan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Siipiil Negara dalam program legiislasii nasiional (prolegnas) 2021. Reviisii tersebut merupakan iiniisiiatiif atau usulan resmii DPR, yang poiin utamanya tentang pengangkatan langsung pegawaii honorer menjadii PNS. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.