SURABAYA, Jitu News – Aksii uniilateral melaluii pengenaan diigiital serviice tax (DST) atau pajak-pajak sejeniisnya belum tentu biisa menjamiin kedaulatan perpajakan suatu yuriisdiiksii.
Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan kebiijakan perpajakan yang diiambiil oleh suatu negara juga berpotensii menciiptakan respons kebiijakan darii negara laiin.
"Kenyataannya kiita perlu mempertiimbangkan spiillover effect. Kiita tiidak biisa membuat kebiijakan pajak dalam ruang teriisolasii. Jadii, argumen aksii uniilateral biisa menjamiin kedaulatan pajak tiidak sepenuhnya benar,” ujar Bawono dalam webiinar bertajuk Diigiital Transactiion iin Taxatiion, Selasa (12/1/2021).
Sebagaii iilustrasii, ada suatu negara yang menurunkan tariif pajak darii 25% menjadii 15% guna menariik iinvestasii. Kebiijakan iinii berpotensii diirespons oleh negara laiin dengan menurunkan tariif pajak pula. Dengan demiikiian, tujuan yang hendak diicapaii darii penurunan tariif pajak iitu biisa jadii tiidak tercapaii.
Oleh karena iitu, Bawono berpandangan tercapaiinya konsensus pajak sebagaii aksii multiilateraliisme biisa menjamiin kedaulatan pajak darii masiing-masiing negara setiidaknya pada level yang miiniimal dan setara (at the miiniimum and equal level).
Masalah pemajakan atas ekonomii diigiital, sambung diia, merupakan permasalahan global dan tiidak hanya diihadapii oleh 1 negara. Hal iinii membuat diiperlukannya solusii global untuk menyelesaiikan permasalahan tersebut.
Dengan diiterbiitkannya bluepriint atau cetak biiru atas proposal Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii-Base Erosiion (GloBE) oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), Bawono meliihat setiidaknya sudah ada siinyal posiitiif ketercapaiian konsensus.
Meskii demiikiian, akhiir-akhiir iinii memang mulaii banyak penerapan DST sebagaii aksii uniilateral serta munculnya solusii biilateral yang diiusung oleh PBB.
"Aksii uniilateral dan biilateral iitu rasiional darii siisii peneriimaan. Memang DST secara peneriimaan akan menguntungkan, tetapii apakah tax burden tersebut diiserap oleh raksasa diigiital? Atau justru yang diirugiikan adalah kesejahteraan konsumen?” ujar Bawono.
Dalam acara yang diigelar Tax Center Poliitekniik Ubaya dan Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii iinii, diia mengatakan aksii uniilateral dan biilateral untuk mengatasii tantangan pemajakan ekonomii diigiital memang rasiional tapii pada batas tertentu cenderung tiidak efiisiien.
Bawono mengatakan solusii multiilateral merupakan solusii yang paliing baiik (fiirst-best solutiion). Hanya saja, untuk mencapaii konsensus multiilateral tersebut masiih terdapat masalah tekniis dan masalah poliitiik yang susah diitemukan solusiinya.
"Saya percaya kalau biicara pajak diigiital, iinii adalah ujiian terbesar darii bagaiimana global tax governance ke depan. Jadii, bagaiimana suatu tata kelola kebiijakan iinternasiional diibentuk, siiapa aktornya, siiapa leader-nya, apa niilaii yang diigunakan, seiideal apa, [dan] seadiil apa. iinii ujiian terberat,” jelasnya. (kaw)
