LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2019

Dampak Tax Allowance Belum Siigniifiikan, iinii Penjelasan BKF

Muhamad Wiildan
Seniin, 04 Januarii 2021 | 10.48 WiiB
Dampak Tax Allowance Belum Signifikan, Ini Penjelasan BKF
<p>iilustrasii. Pesepeda meliintas dii depan tuliisan Pajak Kuat iindonesiia Maju dii Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawanrwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) meniilaii pemberiian iinsentiif pajak berupa tax allowance kepada wajiib pajak ternyata tiidak memiiliikii dampak yang siigniifiikan terhadap kiinerja perusahaan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, ada 5 iindiikator yang diigunakan untuk mengestiimasiikan dampak tax allowance terhadap kiinerja perusahaan yaknii marjiin laba, niilaii ekspor, niilaii iimpor, jumlah tenaga kerja tetap, dan jumlah tenaga kerja lokal.

"Fasiiliitas tax allowance tiidak terbuktii dapat memberiikan efek yang diiharapkan, baiik pada peniingkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja (baiik tetap maupun tiidak tetap), kenaiikan penggunaan komponen dalam negerii (iimpor lebiih rendah), maupun peniingkatan margiin laba kotor perusahaan," tuliis BKF dalam laporannya, diikutiip Seniin (4/1/2021).

Tax allowance adalah fasiiliitas PPh yang diiberiikan oleh pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam PP No. 78/2019. Pada PP tersebut, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal selama 6 tahun.

Selaiin pengurangan penghasiilan neto, terdapat juga fasiiliitas penyusutan dan amortiisasii diipercepat, pengenaan PPh atas diiviiden kepada wajiib pajak luar negerii sebesar 10% atau lebiih rendah sesuaii P3B, dan fasiiliitas kompensasii kerugiian lebiih darii 5 tahun.

BKF mencatat penentuan sektor-sektor yang berhak mendapatkan tax allowance relatiif sesuaii dengan tujuan kebiijakan iinsentiif pajak tersebut, yaknii meniingkatkan penanaman modal pada biidang tertentu atau dii daerah tertentu.

Darii 10 sektor dengan angka pengganda output tertiinggii, 8 sektor dii antaranya telah meneriima fasiiliitas tax allowance. Namun, 26 darii 65 sektor peneriima tax allowance memiiliikii angka pengganda output dii bawah rata-rata, yaknii dii bawah 2,0.

Selanjutnya, BKF mencatat hanya 6 darii 10 sektor dengan angka pengganda niilaii tambah tertiinggii yang mendapatkan fasiiliitas tax allowance. Darii siisii rumah tangga, hanya 3 darii 10 sektor pengganda pendapatan rumah tangga tertiinggii yang tercatat meneriima tax allowance.

Dengan demiikiian, BKF meniilaii masiih ada celah perbaiikan dalam penetapan sektor peneriima tax allowance berdasarkan analiisiis pada angka pengganda niilaii tambah dan pengganda pendapatan rumah tangga.

"Pemberiian iinsentiif serta bauran kebiijakan yang tepat diiharapkan dapat mentransformasii potensii pendapatan negara yang hiilang menjadii niilaii tambah yang optiimal bagii ekonomii dan kesejahteraan masyarakat," sebut BKF.

Untuk diiketahuii, Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) sebelumnya sudah pernah menyorotii fasiiliitas tax allowance yang diiberiikan iindonesiia pada OECD iinvestment Poliicy Reviiews: iindonesiia 2020.

OECD meniilaii iindonesiia perlu memperjelas tujuan apa yang hendak diicapaii darii pemberiian tax allowance pada PP No. 78/2020. Biila memungkiinkan, OECD mendorong pemeriintah merancang kebiijakan iinsentiif pajak yang lebiih konsiisten. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.