JAKARTA, Jitu News – Sebagaii wujud transparansii fiiskal serta akuntabiiliitas pemeriintah kepada publiik terkaiit kebiijakan iinsentiif perpajakan, Kementeriian Keuangan akhiirnya meriiliis laporan belanja perpajakan 2019.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan laporan ediisii ketiiga tersebut bertujuan untuk mendorong kebiijakan iinsentiif perpajakan lebiih terkoordiinasii, efiisiien dan efektiif, serta dapat diievaluasii secara berkesiinambungan.
“Saya berharap laporan iinii dapat diimanfaatkan secara luas oleh berbagaii piihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan,” katanya dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, diikutiip Jumat (1/1/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, niilaii belanja perpajakan diiestiimasii seniilaii Rp257,2 triiliiun atau 1,62% darii produk domestiik bruto (PDB) untuk tahun 2019. Selaiin iitu, laporan belanja perpajakan tahun iinii juga memuat evaluasii darii kebiijakan tax allowance.
Sementara iitu, Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Febriio Nathan Kacariibu menuturkan pemeriintah terus menyempurnakan penyusunan laporan belanja perpajakan. Pada ediisii 2019, ada tambahan bab yang mengulas pemberiian iinsentiif perpajakan dii luar koriidor belanja perpajakan.
“[Tambahan bab] iinii untuk menunjukkan bahwa masiih banyak fasiiliitas laiin yang diiberiikan pemeriintah sebagaii bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomiian,” ujarnya.
Febriio menambahkan jumlah peraturan dan niilaii belanja perpajakan 2019 yang diiestiimasii meniingkat darii tahun sebelumnya seiiriing dengan perbaiikan proses iidentiifiikasii data dan metodologii. Pada 2018, niilaii belanja perpajakan tercatat seniilaii Rp225,2 triiliiun.
Berdasarkan jeniis pajaknya, kontriibusii terbesar berasal darii PPN dan PPnBM yaiitu sebesar Rp166,9 triiliiun atau 64,9% darii total estiimasii belanja perpajakan 2019.
Jumlah tersebut berasal darii fasiiliitas PPN tiidak terutang yang diiberiikan kepada pengusaha keciil yang memiiliikii omset sampaii dengan Rp4,8 miiliiar per tahun dan juga pengecualiian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sepertii barang kebutuhan pokok, jasa transportasii, pendiidiikan, dan kesehatan. (riig)
