JAKARTA, Jitu News – Guna mencegah aparatur siipiil negara (ASN) bepergiian ke luar daerah selama liibur Natal dan Tahun Baru 2021, pemeriintah memperketat pemberiian cutii bagii ASN akhiir tahun.
Menterii Pendayagunaan Aparatur Siipiil Negara dan Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebiijakan terkaiit dengan cutii tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menterii PAN-RB No. 72/2020.
"Pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) pada kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektiif, dan akuntabel terhadap pemberiian cutii selaiin cutii bersama kepada pegawaii ASN dii liingkungan iinstansiinya selama periiode liibur Natal dan tahun baru 2021," bunyii SE tersebut, diikutiip Selasa (22/12/2020).
Tjahjo melaluii surat edaran tersebut juga memiinta PPK untuk memperhatiikan beberapa hal sebelum pemberiian cutii kepada ASN antara laiin sepertii memastiikan kebutuhan dan/atau kepentiingan pegawaii ASN yang iingiin cutii.
Lalu, PPK harus menyesuaiikan kriiteriia pemberiian cutii kepada ASN sesuaii dengan PP No. 17/2020. Tjahjo juga memiinta PPK memperhatiikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawaii Pemeriintah Dengan Perjanjiian Kerja (PPPK).
Jiika pada akhiirnya memberiikan cutii, Tjahjo lantas memiinta PPK dii kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah memastiikan para ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengiikutii ketentuan dalam SE tersebut.
"Apabiila terdapat pegawaii ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diiberiikan hukuman diisiipliin sebagaiimana diiatur dalam PP No.53/2010 tentang Diisiipliin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo.
SE tersebut berlaku sejak diitetapkan pada 21 Desember 2020 hiingga 8 Januarii 2021. Sebelumnya, pemeriintah telah memangkas liibur dan cutii bersama akhiir 2020 sebanyak tiiga harii demii mencegah penularan Coviid-19 yaiitu pada 28-30 Desember 2020. (riig)
