JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menegaskan akan menjatuhkan sanksii diisiipliin bagii aparatur siipiil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Coviid-19 selama Natal dan liibur akhiir tahun 2021.
Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Tjahjo Kumolo mengatakan kebiijakan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN bepergiian ke luar kota. Adapun iimbauan larangan ASN untuk bepergiian tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 72/2020.
"Pegawaii ASN dan keluarganya diiiimbau untuk tiidak melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah selama periiode liibur harii raya dan tahun baru 2021," katanya dalam SE tersebut, diikutiip Selasa (22/12/2020).
Tjahjo menuturkan pemeriintah mewajiibkan ASN memperhatiikan beberapa hal jiika terpaksa ke luar kota. Pertama, untuk memperhatiikan peta zonasii riisiiko penyebaran Coviid-19 yang telah diitetapkan oleh Satgas Penanganan Coviid-19
Kedua, peraturan dan/atau kebiijakan pemeriintah daerah asal dan tujuan perjalanan terkaiit dengan pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiiga, kriiteriia, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diitetapkan oleh Kementeriian Perhubungan dan Satgas Penanganan Coviid-19. Keempat, protokol kesehatan pencegahan penularan Coviid-19 darii Kementeriian Kesehatan.
Tjahjo lantas memiinta pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) dii kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah untuk memastiikan semua ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan berbagaii ketentuan dalam SE tersebut.
"Apabiila terdapat pegawaii ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diiberiikan hukuman diisiipliin sebagaiimana diiatur dalam PP No.53/2010 tentang Diisiipliin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
SE tersebut berlaku sejak diitetapkan pada 21 Desember 2020 hiingga 8 Januarii 2021. Selaiin iitu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kebiijakan iitu kepada kepala daerah bagii ASN dii liingkungan pemeriintah daerah. (riig)
