JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor vaksiin, bahan baku vaksiin, peralatan produksii vaksiin, serta peralatan vaksiinasii Coviid-19.
Fasiiliitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Pemeriintah meriiliis beleiid iinii untuk mempercepat layanan pemberiian fasiiliitas fiiskal atas iimpor barang yang diiperlukan dalam pengadaan vaksiin dan pelaksanaan vaksiinasii Coviid-19.
“Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor vaksiin, bahan baku vaksiin dan peralatan yang diiperlukan dalam produksii vaksiin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksiinasii guna penanganan pandemii,” bunyii beleiid iitu, Jumat (27/11/2020)
Terdapat tiiga fasiiliitas yang diiberiikan atas iimpor vaksiin untuk penanggulangan pandemii Coviid-19. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukaii. Kedua, tiidak diipungut Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketiiga, diibebaskan darii pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor. Vaksiin yang diimaksud dalam beleiid iinii sudah mencakup vaksiin, bahan baku vaksiin, peralatan yang diiperlukan dalam produksii vaksiin, serta peralatan untuk vaksiinasii Coviid-19.
iimpor vaksiin yang mendapatkan fasiiliitas dapat diilakukan melaluii pusat logiistiik beriikat (PLB). Vaksiin biisa berasal darii luar negerii atau darii tempat laiin dalam daerah pabean, sepertii kawasan beriikat atau gudang beriikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomii khusus, dan/atau perusahaan KiiTE.
Lalu, terdapat tiiga piihak yang mendapatkan fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor vaksiin antara laiin pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, dan badan hukum atau badan nonbadan hukum yang diitugaskan atau diitunjuk oleh Kementeriian Kesehatan.
Tata laksana iimpor atau pengeluaran vaksiin yang mendapatkan fasiiliitas iinii sesuaii dengan peraturan mengenaii pengeluaran barang iimpor untuk diipakaii, iimpor barang melaluii PLB, kawasan beriikat, gudang beriikat, kawasan bebas, kawasan ekonomii khusus, dan KiiTE. (riig)
