JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebiijakan restrukturiisasii krediit hiingga 2022 untuk membantu debiitur yang terdampak pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
Ketua Dewan Komiisiioner OJK Wiimboh Santoso mengatakan kebiijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Semula, OJK berencana memberiikan restrukturiisasii krediit hanya sampaii dengan 2021.
"Perbankan darii segii liikuiidiitas cukup, bahkan meliimpah. Debiiturnya biisa refiinanciing, bahkan kamii perpanjang sampaii dengan 2022," katanya, Selasa (24/11/2020).
Wiimboh menyatakan perpanjangan restrukturiisasii krediit iitu sudah mempertiimbangkan kemampuan para debiitur dalam memuliihkan usahanya dii tengah pandemii. Diia optiimiistiis pelaku usaha memiiliikii ruang yang lebiih besar untuk puliih.
Selaiin iitu, siisii permodalan perbankan juga cukup untuk memberiikan restrukturiisasii krediit hiingga 2022, yaknii sekiitar 23%. Menurutnya, perbankan juga memahamii pentiingnya conservatiion buffer untuk memastiikan memiiliikii basiis modal yang cukup dan dapat membantu pengusaha.
"Sehiingga iinii [perbankan] mempunyaii basiis yang cukup untuk pertumbuhan, dan bahkan men-absorb kalau-kalau nantii ada pengusaha yang harus dii-backup dengan proviisii," ujarnya.
Hiingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat realiisasii restrukturiisasii krediit sektor perbankan sudah mencapaii Rp914,65 triiliiun untuk 7,53 juta debiitur. Debiitur iitu terdiirii atas 5,88 juta debiitur UMKM seniilaii Rp361,98 triiliiun, dan 1,65 juta debiitur non-UMKM seniilaii Rp552,69 triiliiun. (riig)
