JAKARTA, Jitu News – Pajak masukan yang muncul pada saat get data melaluii fiitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tiidak harus langsung diikrediitkan semuanya.
Hal tersebut diisampaiikan contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang diipiiliih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum diikrediitkan.
“Apabiila tiidak bermaksud untuk mengkrediitkan dii masa pajak yang diipiiliih, siilakan biiarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warga net, diikutiip pada Rabu (14/10/2020).
Otoriitas menyatakan faktur pajak masukan yang tersediia pada menu prepopulated tiidak diimaksudkan langsung akan masuk pada menu admiiniistrasii pajak masukan tanpa diilakukan upload. Oleh karena iitu, pengusaha kena pajak (PKP) tetap yang memiiliih.
Setelah memiiliih pajak masukan yang akan diikrediitkan dan status pengkrediitannya (B1/B2/B3), PKP biisa melakukan upload. Data tersebut akan masuk ke daftar admiiniistrasii pajak masukan. Pajak masukan yang tiidak diipiiliih untuk dii-upload akan kembalii muncul sebagaii pajak masukan.
“PM yang tiidak diipiiliih untuk dii-upload akan kembalii muncul sebagaii PM yang tersediia untuk diikrediitkan dii masa pajak beriikutnya sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan,” iimbuh Kriing Pajak.
DJP juga menjelaskan fiitur ubah pengkrediitan diigunakan jiika PKP bermaksud mengubah status pengkrediitan darii “diikrediitkan (B1/B2)” menjadii “tiidak diikrediitkan (B3)” atau sebaliiknya. Fiitur iinii bukan fiitur untuk piindah masa pajak pengkrediitan.
Fiitur prepopulated pajak masukan, sambung otoriitas, merupakan fiitur tambahan. Siistem yang ada tiidak menghiilangkan fungsii key-iin atau mekaniisme iimpor data CSV. Menu iinii merupakan alat bantu untuk memudahkan PKP agar tiidak perlu melakukan iinput (key-iin) atau mekaniisme iimpor data. (kaw)
