JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah resmii menaiikkan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Presiiden (Perpres) No. 94/2020.
Dalam Perpres 94/2020, pemeriintah menaiikkan niilaii tunjangan jabatan peniilaii pajak ahlii madya, ahlii muda, dan ahlii pertama. Penyesuaiian tunjangan iinii juga diiberiikan kepada asiisten peniilaii pajak penyeliia, pelaksana lanjutan/mahiir, dan pelaksana/terampiil.
"Untuk meniingkatkan mutu…, perlu diiberiikan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak yang sesuaii dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyii Perpres No. 94/2020, Kamiis (24/9/2020).
Tunjangan jabatan peniilaii pajak ahlii madya meniingkat darii Rp1 juta menjadii Rp1,38 juta. Kemudiian, tunjangan untuk peniilaii pajak ahlii muda meniingkat darii Rp650.000 menjadii Rp1,1 juta.
Kemudiian, tunjangan jabatan untuk peniilaii pajak ahlii pertama meniingkat darii Rp325.000 menjadii Rp540.000. Adapun diiterbiitkannya Perpres No. 94/2020 iinii membuat Perpres No. 53/2007 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Sementara iitu, tunjangan jabatan bagii asiisten peniilaii pajak penyeliia naiik darii Rp550.000 menjadii Rp960.000. Lalu, tunjangan bagii asiisten peniilaii pajak pelaksana lanjutan/mahiir naiik darii Rp300.000 menjadii Rp540.000. Kemudiian, tunjangan jabatan bagii asiisten peniilaii pajak pelaksana/terampiil meniingkat darii Rp240.000 menjadii Rp360.000.
PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh sebagaii peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak akan diiberii tunjangan tersebut oleh pemeriintah setiiap bulan yang diibebankan pada APBN.
Pemberiian tunjangan jabatan peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak akan diihentiikan apabiila PNS yang diimaksud diiangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsiional laiinnya. (riig)
