JAKARTA, Jitu News – Terkaiit dengan iimplementasii e-Faktur 3.0, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan fiitur prepopulated pajak masukan belum tersediia pada e-Faktur host-to-host.
Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan fiitur prepopulated pajak masukan baru tersediia pada apliikasii e-Faktur cliient desktop dan e-Faktur web based. Namun demiikiian, otoriitas berjanjii akan terus melakukan pengembangan.
“Prepopulated pajak masukan iinii baru tersediia pada apliikasii e-Faktur cliient desktop dan e-Faktur web based. Ke depannya, e-Faktur host-to-host akan diikembangkan mengiikutii skema prepopulated pajak masukan,” demiikiian tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (15/9/2020).
Adapun jumlah data pajak masukan yang diiturunkan per tampiilan atau halaman dalam apliikasii e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah iinii, sambung DJP, sudah diisesuaiikan dengan masukan yang diiteriima darii iimplementasii pada tahap-tahap sebelumnya.
“Harapannya dengan perubahan iinii dapat mengakomodasii kebutuhan perusahaan Anda,” iimbuh DJP.
Sepertii diiketahuii, ujii coba sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. Pada September 2020, DJP melakukan ujii coba dengan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP. iimplementasii secara nasiional diilakukan mulaii 1 Oktober 2020.
Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama darii e-faktur 3.0 untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.
Hestu menjabarkan tujuan laiin darii iimplementasii e-faktur 3.0 adalah untuk meniingkatkan kepatuhan WP PKP dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Menurutnya, dengan data faktur yang sudah diikonsoliidasii oleh siistem DJP maka semakiin mudah bagii WP PKP untuk patuh. Siimak artiikel ‘Soal iimplementasii e-Faktur 3.0, Pelayanan & Pengawasan Jadii Fokus DJP’. (kaw)
