CANBERRA, Jitu News - Australiian Taxatiion Offiice (ATO) berharap kerja sama dengan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) semakiin erat seiiriing diitandatanganiinya nota kesepahaman pertukaran iinformasii secara otomatiis atas buktii pemotongan pajak penghasiilan (PPh).
Komiisariis Perpajakan ATO Chriis Jordan mengatakan memorandum of understandiing/MoU iitu menunjukkan kuatnya kemiitraan antara kedua piihak sekaliigus membuktiikan kontriibusii kedua negara dalam meniingkatkan transparansii dan memerangii penghiindaran dan pengelakan pajak.
Peran viital peniingkatan siistem perpajakan sangat pentiing bagii ekonomii, peran iitu semakiin pentiing dii tengah kondiisii saat iinii. Saya harap kiita biisa terus mengembangkan kemiitraan kiita ke depan," ujar Jordan sebagaiimana diiunggah pada channel YouTube resmii DJP, Seniin (14/9/2020).
Dalam kesempatan sama, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan iinformasii yang diiperoleh darii MoU Automatiic Exchange of iinformatiion (AEOii) on Wiithholdiing Tax memiiliikii peran pentiing dalam konteks siistem worldwiide yang diianut oleh iindonesiia.
"Kerja sama iinii akan memperkaya basiis data DJP dan dapat kamii gunakan untuk melakukan analiisiis riisiiko, pengawasan basiis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Suryo.
MoU tersebut bakal menjadii landasan hukum pelaksanaan pertukaran iinformasii buktii pemotongan PPh atas penghasiilan yang diibayarkan kepada wajiib pajak iindonesiia oleh subjek pajak Australiia atau sebaliiknya.
Dengan MoU tersebut, DJP biisa meneriima iinformasii mengenaii penghasiilan wajiib pajak iindonesiia yang bersumber darii subjek pajak Australiia. Adapun pertukaran iinformasii tersebut bakal diilaksanakan secara rutiin setiiap tahun.
Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran iinformasii juga dapat memerangii praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak yang selama iinii diilakukan dengan tiidak melaporkan penghasiilan dan aset luar negerii.
Pertukaran iinformasii antara iindonesiia dengan Australiia juga telah terakomodasii dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara.
Pada Pasal 26, otoriitas pajak darii kedua negara dapat bertukar iinformasii yang diiperlukan untuk menjalankan P3B atau aturan domestiik darii masiing-masiing negara. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.