ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Terlanjur Mengiinstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Diitunjuk? iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 September 2020 | 10.12 WiiB
Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Hiingga saat iinii, iimplementasii penggunaan e-Faktur 3.0 masiih diilakukan secara bertahap. Lantas, bagaiimana jiika ada perusahaan yang sudah terlanjur melakukan iinstalasii apliikasii e-Faktur 3.0 tapii belum terdaftar atau diitunjuk sebagaii pengguna?

Terkaiit dengan permasalahan iinii, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan apliikasii e-Faktur 3.0 iitu tetap biisa diigunakan. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat menggunakan sejumlah fiitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0.

“Anda tetap dapat menggunakan apliikasii e-Faktur 3.0 dan tiidak perlu kembalii ke e-Faktur 2.2. Namun demiikiian, Anda tiidak dapat menggunakan fiitur tambahan yang ada dii e-Faktur 3.0,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (11/9/2020).

Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

Sepertii diiketahuii, dalam apliikasii sebelumnya, yaiitu e-Faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput data secara manual.

Dengan adanya fiitur tambahan dalam ‍apliikasii e-Faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-Faktur. Siimak pula artiikel ‘Berubah, iinii Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0’.

“Ketiika perusahaan Anda sudah diitetapkan sebagaii PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan iinstalasii e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tiidak dapat lagii menggunakan e-Faktur 2.2,” iimbuh DJP.

Sebagaii iinformasii kembalii, mulaii 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diiiimplementasiikan secara nasiional untuk seluruh PKP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
DAViiD PRAWiiRA
baru saja
yang nasiional iitu untuk masa sept or okt? thx