PASAR MODAL

iiHSG Anjlok, Perdagangan Bursa Efek Sempat Diibekukan Sementara

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 September 2020 | 11.58 WiiB
IHSG Anjlok, Perdagangan Bursa Efek Sempat Dibekukan Sementara
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas kebersiihan meliintas dii depan layar pergerakan perdagangan saham dii Bursa Efek iindonesiia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwiitasarii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – PT Bursa Efek iindonesiia (BEii) melakukan tradiing halt atau pembekuan sementera perdagangan akiibat anjloknya iindeks harga saham gabungan (iiHSG) pada harii iinii, Kamiis (10/9/2020).

Pada pukul 10.36 WiiB, iiHSG turun tajam sebesar 257,49 poiin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. Tradiing halt iinii merupakan tradiing halt pertama darii BEii sejak Maret 2020 lalu.

"Hal iinii diilakukan sesuaii dengan Surat Keputusan Diireksii PT Bursa Efek iindonesiia Nomor: Kep-00024/BEii/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 periihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dii Bursa Efek iindonesiia dalam Kondiisii Darurat," tuliis Sekretariis Perusahaan PT BEii Yuliianto Ajii Sadono dalam keterangan resmiinya, Kamiis (10/9/2020).

Perdagangan telah diilanjutkan sejak pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Pada pukul 11.25 WiiB, posiisii iiHSG tercatat stagnan pada level 4.897,48 atau belum bergerak turun sepertii sebelum tradiing halt pagii iinii.

Sebelumnya, pemeriintah sudah pernah memberiikan fasiiliitas pajak khusus untuk menstabiilkan pasar modal. Pada masa awal pandemii, iiHSG sempat turun drastiis menyentuh level 4.000.

Melaluii PP 29/2020, pemeriintah memberiikan perlakuan khusus mengenaii buyback saham bagii wajiib pajak emiiten yang telah mendapat fasiiliitas membayar untuk membayar pajak penghasiilan (PPh) badan sebesar 19% atau 3% lebiih rendah darii tariif yang berlaku umum.

Wajiib pajak perseroan terbuka diianggap tetap memenuhii persyaratan untuk membayar PPh badan dengan tariif 3% lebiih rendah darii yang berlaku umum sepanjang buyback saham tersebut diilakukan sebelum 30 September 2020.

"Dalam hal terdapat kebiijakan pemeriintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsii pengawasan dii biidang pasar modal untuk mengatasii kondiisii pasar yang berfluktuasii siigniifiikan, wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii sahamnya ... diianggap tetap memenuhii persyaratan," bunyii Pasal 10 ayat (4) PP 29/2020.

Adapun syarat-syarat yang diianggap tetap terpenuhii meskii wajiib pajak emiiten melakukan buyback saham adalah syarat kepemiiliikan saham oleh paliing sediikiit 300 piihak dengan masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan dan diisetor penuh. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.