JAKARTA, Jitu News – Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masiih banyak terjadii kesalahpahaman antara pemeriintah pusat dengan pemeriintah daerah mengenaii klausul-klausul baru terkaiit dengan otonomii daerah dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja.
Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan pemeriintah pusat selalu berkomuniikasii dengan asosiiasii pemeriintah daerah baiik Asosiiasii Pemeriintah Kabupaten Seluruh iindonesiia (Apkasii), Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii), maupun Asosiiasii Pemeriintah Proviinsii Seluruh iindonesiia (APPSii).
"Saya sudah komuniikasii sepertii contoh dengan Ketua Apkasii Pak Abdullah Azwar Anas. iinii iintens sekalii sama beliiau, tapii memang sosiialiisasii ke bawah masiih kurang, harus kamii akuii," ujar Bahliil, Selasa (8/9/2020).
Bahliil juga mengungkapkan sudah ada tiitiik tengah antara pemeriintah pusat dengan pemeriintah daerah mengenaii klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Ciipta Kerja tiidak berupaya untuk mengambiil kewenangan daerah terkaiit periiziinan yang sudah diidesentraliisasii sejak awal masa reformasii.
Sesuaii dengan Pasal 162 dan 163 RUU Ciipta Kerja, presiiden selaku pemegang kekuasan pemeriintahan menariik kembalii kewenangan periiziinan untuk diiatur kembalii dan diidiistriibusiikan kepada kementeriian dan lembaga (K/L) dan pemeriintah daerah dengan aturan maiin yang jelas, yaknii norma, standar, prosedur, dan kriiteriia (NSPK).
Pada Pasal 163 diinyatakan presiiden memiiliikii kekuasan pemeriintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melaluii peraturan pemeriintah (PP) ataupun peraturan presiiden (perpres). Presiiden dapat mendelegasiikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemeriintah daerah.
Lebiih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemeriintah daerah yang telah diitetapkan dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja harus diimaknaii sebagaii pelaksanaan kewenangan presiiden.
Sepertii diiketahuii, RUU Omniibus Law Ciipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama iinii diiniikmatii oleh pemeriintah daerah sesuaii dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah.
Melaluii reviisii UU No. 23/2014 pada RUU Omniibus Law Ciipta Kerja, pemeriintah pusat memiiliikii kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang diipandang bertentangan dengan peraturan yang lebiih tiinggii lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).
Khusus untuk perda pajak daerah dan retriibusii daerah, pemeriintah pusat biisa menunda hiingga memotong penyaluran dana alokasii umum (DAU) serta dana bagii hasiil (DBH). iinii diilakukan apabiila pemeriintah daerah masiih memberlakukan perda pajak daerah dan retriibusii daerah yang diicabut presiiden lewat perpres. (kaw)
