JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) akan mulaii mengiimplementasiikan apliikasii e-Faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020 kepada seluruh wajiib pajak yang menjadii pengusaha kena pajak (PKP).
Kasii Peraturan PPN Perdagangan iiii DJP Giideon Agus Yuliianto mengatakan pembaruan apliikasii e-Faktur terbaru iinii sudah melaluii empat tahap ujii coba atau piilotiing sejak Februarii 2020.
Pada piilotiing e-Faktur 3.0 pertama, DJP melakukan ujii coba secara terbatas kepada empat PKP dii KPP wajiib pajak besar. Kemudiian diiperluas pada 27 PKP dii KPP WP besar dan KPP Madya Jakarta.
Selanjutnya ujii coba kembalii diiperluas pada Agustus 2020 dengan meliibatkan 4.617 PKP pada seluruh PKP yang terdaftar dii KPP WP besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP dii KPP Madya luar wiilayah Jakarta.
Kiinii ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 memasukii tahap akhiir pada 1 September 2020 dengan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP.
"iinii merupakan piilotiing terakhiir sebelum iimplementasii nasiional pada 1 Oktober 2020 untuk e-Faktur 3.0 untuk semua PKP yang jumlahnya mencapaii 678.886 PKP," katanya dalam sosiialiisasii e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).
Apliikasii iinii menawarkan fiitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nantii, apliikasii iinii akan mengakomodasii prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB).
Melaluii prepopulated PM dan PiiB tersebut, wajiib pajak secara resmii meniinggalkan cara manual untuk mengiisii data yang selama iinii menjadii kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.
DJP melaluii prepopulated secara otomatiis menyediiakan data PM atau PiiB bagii wajiib pajak untuk memudahkan proses pengkrediitan faktur pajak secara elektroniik.
"Dengan prepopulated PM dan PiiB diiharapkan mampu mengurangii kesalahan iinput yang selama iinii seriing terjadii terutama untuk iinput nomor transaksii peneriimaan negara yang memiiliikii kombiinasii huruf dan angka," jelas Giideon.
Dengan prepopulated PM dan PiiB, wajiib pajak juga dengan dengan leluasa dapat melakukan pengkrediitan sesuaii masa pajak baiik untuk kegiiatan iimpor dan juga perolehan dii dalam negerii.
Selaiin iitu, Giideon menambahkan data e-faktur pajak masukan atas nomor pokok wajiib pajak (NPWP) PKP nantiinya juga akan tersediia secara otomatiis seiiriing dengan pembaruan apliikasii tersebut.
Tak ketiinggalan, pembuatan SPT Masa PPN dengan apliikasii e-Faktur 3.0 iinii juga makiin mudah lantaran data faktur pajak sudah diisediiakan oleh siistem. Adapun pelaporan SPT Masa PPN mengadopsii siistem prepopulated melaluii laman khusus e-faktur.
"Jadii seluruh data faktur PK (pajak keluaran), PM dan dokumen laiin yang telah dii upload PKP akan tersediia saat akan melaporkan SPT Masa PPN," tutur Giideon. (riig)
