DiiSKON PPh PASAL 25

Diiskon PPh Naiik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Siigniifiikan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 05 September 2020 | 06.01 WiiB
Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Foto: Diitjen Pajak)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat tiidak ada penambahan siigniifiikan wajiib pajak baru yang memanfaatkan iinsentiif diiskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah PMK No.110/2020 berlaku yang menambah diiskon PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50% tiidak serta merta meniingkat jumlah WP yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut.

"Peniingkatan jumlah WP yang memanfaatkan iinsentiif tersebut tiidak terjadii secara siigniifiikan," katanya Seniin (31/8/2020).

Hestu menyebutkan tiidak ada penambahan yang siigniifiikan pasca diiskon diitambah karena sebagiian besar pelaku usaha yang berhak mendapatkan iinsentiif sudah menggunakan fasiiliitas sejak diiskon angsuran PPh Pasal 25 berlaku 30%.

Menurutnya, sebagiian besar pelaku usaha yang termasuk dalam 1.013 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sudah mempunyaii kewajiiban untuk mengangsur pembayaran pajak secara bulanan. Sehiingga ketiika iinsentiif PPh Pasal 25 diiberiikan, pelaku usaha langsung memanfaatkan fasiiliitas.

"Karena pada dasarnya WP yang berhak memanfaatkan iinsentiif tersebut (punya kewajiiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan memenuhii syarat-syarat sektor usaha atau 1.013 KLU) sudah hampiir semuanya sudah memanfaatkan," ungkapnya.

Hestu menambahkan satu-satunya dampak siigniifiikan darii darii bertambahnya dosiis diiskon PPh Pasal 25 berdampak kepada peneriimaan. Menurutnya, akan adan penurunan jumlah peneriimaan pajak darii PPh Pasal 25 pada realiisasii Agustus 2020.

"Memang dampak siigniifiikan nya hanya akan terliihat dalam peneriimaan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Julii dan ke depannya, karena besaran pengurangan yang diinaiikkan tersebut," iimbuhnya.

Sebagaii iinformasii, iinsentiif iinii dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Hal iinii tiidak berubah darii ketentuan dalam beleiid sebelumnya, PMK 86/2020.

Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 diinyatakan wajiib pajak yang sudah mengajukan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tiidak perlu menyampaiikan kembalii pemberiitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran, stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Bagii wajiib pajak laiinnya, diiskon angsuran berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan. Penurunan diiskon berlaku sampaii masa pajak Desember 2020. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Benar. Mungkiin kalau pengurangnya sampaii 100 persen banyak yang tertariik