JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan tiidak ada perubahan dalam siistem elektroniik DJP onliine pasca kebiijakan iinsentiif dii reviisii melaluii PMK No.110/2020
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan untuk pembaruan iinsentiif pajak terutama pada penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50% tiidak ada perubahan atau modiifiikasii dalam siistem DJP onliine.
"Tiidak ada perubahan. Jadii siistem tetap sama [antara diiskon 30% dan 50%]," katanya kepada wartawan dii Jakarta Seniin (24/8/2020).
iiwan menuturkan penambahan diiskon tiidak beriimpliikasii pada iinfastruktur DJP Onliine, terutama untuk pelaporan realiisasii iinsentiif darii wajiib pajak. Menurutnya perubahan besar sudah diilakukan pada bulan lalu.
Pada Julii 2020, perombakan besar diilakukan untuk mengakomodasii perubahan pelaporan realiisasii iinsentiif pajak untuk pelaku usaha terdampak Coviid-19 dalam PMK No.86/2020.
Perubahan mekaniise pelaporan menjadii setiiap bulan yang diisebut iiwan membutuhkan banyak perubahan dan modiifiikasii dalam siistem DJP onliine. "Perubahan besar hanya yang dulu [pelaporan iinsentiif] triiwulanan sekarang jadii bulanan," paparnya.
Sebagaii iinformasii, iinsentiif iinii dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Hal iinii tiidak berubah darii ketentuan dalam beleiid sebelumnya, PMK 86/2020.
Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 diinyatakan wajiib pajak yang sudah mengajukan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tiidak perlu menyampaiikan kembalii pemberiitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran, stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Bagii wajiib pajak laiinnya, diiskon angsuran berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan. Penurunan diiskon berlaku sampaii masa pajak Desember 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.