
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Akhmad. Saya adalah manajer pajak suatu perusahaan manufaktur dii Jakarta. Salah satu anak perusahaan kamii dii Kaliimantan diiterbiitkan surat oleh KPP terdaftarnya. Surat iitu menyatakan bahwa KLU anak perusahaan kamii diiubah secara jabatan dan tiidak lagii termasuk dalam peneriima iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuaii Lampiiran PMK-86/2020.
Permasalahannya, surat darii KPP-nya baru kamii teriima setelah anak perusahaan kamii tersebut sudah melaporkan SPT PPh badan tahun 2020, sekaliipun surat darii KPP tersebut sudah diiterbiitkan pada bulan November 2020.
Dengan kondiisii tersebut, bagaiimana cara kamii untuk membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan November dan Desember 2020 karena sudah tiidak dapat lagii memanfaatkan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25? Apakah kamii harus menunggu penerbiitan STP untuk membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut?
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya. Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 yang telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020), wajiib pajak yang memiiliikii kode KLU yang tercantum dalam Lampiiran M diiberiikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% darii angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
Tekniis pelaksanaan PMK 110/2020 termasuk atas perubahan KLU secara jabatan diiatur lebiih lanjut dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 Sebagaiimana telah Diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (SE-47/2020).
Dalam SE-47/2020 bagiian E angka 12 tentang tata cara pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif, diiatur tata cara mengenaii pengawasan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 25. Dalam poiin a berbunyii:
“a. Pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran PPN, dan PPh fiinal jasa konstruksii DTP adalah sebagaii beriikut:
…
2) dalam hal Wajiib Pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 padahal berdasarkan data dan/atau iinformasii yang diiketahuii bahwa Wajiib Pajak tiidak termasuk KLU dalam Lampiiran PMK-86/2020 atau tiidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas KiiTE, iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB, maka diiterbiitkan SP2DK agar Wajiib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 iimpor dan PPh Pasal 25;
....
5) dalam hal Wajiib Pajak tiidak melakukan pembetulan sebagaiimana diimaksud pada angka 2), dapat diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak sesuaii Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
6) penerbiitan Surat Tagiihan Pajak sebagaiimana diimaksud pada angka 5) tiidak diilakukan jiika SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 telah diisampaiikan;”
Berdasarkan ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan apabiila wajiib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun 2020, maka atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk November dan Desember 2020 tiidak perlu lagii diitagiih dengan Surat Tagiihan Pajak (STP) sesuaii Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.
Hal iinii diikarenakan secara priinsiip, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak untuk tahun berjalan (dalam kasus iinii tahun pajak 2020). Dengan demiikiian, apabiila sudah melaporkan SPT Tahunan PPh badan maka diianggap seluruh kewajiiban pajak penghasiilan untuk 2020 sudah selesaii dan tercermiin dalam SPT Tahunan tersebut.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
