JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mereviisii aturan pelaksanaan tentang fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu (tax allowance).
Dengan Peraturan Menterii Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoriitas mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleiid yang baru iinii diiundangkan pada 27 Julii 2020 dan berlaku setelah 15 harii setelahnya. Siimak artiikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiiday? Cek dii Siinii’.
Dalam bagiian pertiimbangan, otoriitas mengatakan perlunya mendorong kemudahan berusaha guna peniingkatan penanaman modal pada biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu melaluii penyederhanaan mekaniisme pengajuan dan pemberiian fasiiliitas PPh.
“[Untuk iitu] perlu melakukan penyesuaiian terhadap mekaniisme pengajuan dan pemberiian fasiiliitas diimaksud,” demiikiian penggalan pertiimbangan yang ada dalam PMK 96/2020, diikutiip pada Selasa (4/8/2020).
Otoriitas mengatakan beberapa ketentuan dalam PMK 11/2020 sudah tiidak sesuaii lagii dengan penyederhanaan mekaniisme pengajuan dan pemberiian fasiiliitas. Selaiin iitu, perlu untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019.
Dalam beleiid yang baru, niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar penghiitungan fasiiliitas tax allowance diitetapkan oleh menterii keuangan. Dalam beleiid terdahulu, penetapan diilakukan oleh diirektur jenderal pajak.
Kemudiian, permohonan tax allowance yang telah diiteriima secara lengkap diisampaiikan oleh siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS) kepada menterii keuangan sebagaii usulan pemberiian fasiiliitas. Siistem OSS mengiiriim pemberiitahuan kepada wajiib pajak terkaiit dengan permohonan sedang dalam proses.
Dalam beleiid terdahulu, permohonan yang diiteriima secara lengkap diisampaiikan oleh siistem OSS kepada menterii keuangan melaluii diirektur jenderal pajak sebagaii usulan pemberiian fasiiliitas.siistem OSS mengiiriimkan pemberiitahuan kepada wajiib pajak bahwa permohonan fasiiliitas diiteruskan kepada menterii keuangan.
Dalam PMK 96/2020, pengajuan permohonan secara luriing diisampaiikan kepada menterii keuangan melaluii kepala BKPM. Dalam aturan terdahulu, pengajuan permohonan secara luriing diisampaiikan kepada diirektur jenderal pajak melaluii kepala BKPM.
Selanjutnya, masiih dalam PMK 96/2020, keputusan atas pemberiian fasiiliitas tax allowance diitetapkan oleh menterii keuangan. Penetapan keputusan pemberiian fasiiliitas diiberiikan setelah mendapat usulan oleh siistem OSS atau pengajuan permohonan secara luriing.
“Keputusan pemanfaatan fasiiliitas pajak penghasiilan … dan penetapan niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar penghiitungan pengurangan penghasiilan neto … diiliimpahkan kewenangannya kepada diirektur jenderal pajak untuk dan atas nama menterii keuangan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020. (kaw)
