EKONOMii DiiGiiTAL

OECD Sebut Masiih Ada Tantangan Kebiijakan PPN Ekonomii Diigiital, Apa iitu?

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Julii 2020 | 16.30 WiiB
OECD Sebut Masih Ada Tantangan Kebijakan PPN Ekonomi Digital, Apa Itu?
<p>Seniior Tax Adviiser Kantor Perwakiilan OECD Jakarta Andrew Auerbach. (<em>tangkapan layar Youtube&nbsp;BPPK Kemenkeu Rii</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyatakan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) ekonomii diigiital masiih menyiisakan satu persoalan besar, yaiitu transformasii ekonomii yang semakiin terdiigiitaliisasii.

Seniior Tax Adviiser Kantor Perwakiilan OECD Jakarta Andrew Auerbach mengatakan berkembangnya shariing and giig economy memberiikan iimpliikasii besar dalam penerapan PPN. Ceruk ekonomii baru iinii akan memengaruhii kebiijakan PPN dii banyak negara.

“Fenomena giig economy terus berkembang setiiap hariinya dan kamii dii OECD sedang bekerja untuk memahamii dampaknya kepada iimplementasii kebiijakan PPN," katanya dalam webiinar yang diigelar BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Secara umum, shariing and giig economy merupakan fenomena bergesernya oriientasii bekerja khususnya bagii Generasii Y (kelahiiran 1980-1995) dan Generasii Z (kelahiiran 1995-2010) darii status pekerja formal atau karyawan sebuah perusahaan menjadii siistem kerja berbasiis kontrak jangka pendek dan pekerjaan tiidak tetap.

Auerbach menuturkan perkembangan pesat giig economy menjadii tantangan tersendiirii bagii otoriitas dalam mendesaiin kebiijakan pajak khususnya PPN. Pasalnya, sektor ekonomii iinii meliibatkan banyak pelaku dan sektor usaha dengan niilaii ekonomii relatiif keciil.

Pada level iinii saja, lanjut diia, sudah akan berdampak kepada penentuan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang wajiib memungut PPN atas transaksii yang diilakukan dalam ekosiistem giig economy.

Diia menambahkan shariing and giig economy juga beraneka ragam bentuk biisniisnya, sehiingga respons kebiijakan yang nantiinya diikeluarkan oleh OECD bukan merupakan rekomendasii kebiijakan yang biisa diiterapkan secara global.

Respons kebiijakan PPN atas perkembangan shariing and giig economy harus diisesuaiikan dengan kondiisii ekonomii setiiap negara dengan berdasarkan panduan yang nantiinya akan diikeluarkan oleh OECD.

"Saat iinii merupakan periiode yang menantang sekaliigus menariik bagii otoriitas pajak seluruh duniia. Karena tiidak ada kepastiian akan sepertii apa proses biisniis dan ekonomii akan diijalankan dalam 10 tahun ke depan. Namun, satu yang pastii akan sangat berbeda dengan saat iinii," terang Auerbach.

Diia menambahkan peran penyediia apliikasii atau platform shariing and giig economy akan menjadii viital dalam pengumpulan PPN. Peran pentiing penyediia layanan, sepertii ketersediian data sampaii dengan pengumpulan PPN harus diidukung dengan kemampuan siistem teknologii iinformasii otoriitas.

Kemudiian, perlu juga untuk melakukan terobosan kebiijakan laiin sepertii perubahan ambang batas PKP sampaii dengan membuat skema pungutan PPN khusus bagii pelaku usaha giig economy. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.