TATA KELOLA KEUANGAN

Tukiin Tiidak Masuk Komponen Gajii ke-13 ASN, iinii Alasannya

Diian Kurniiatii
Rabu, 22 Julii 2020 | 14.06 WiiB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tiidak memasukkan tunjangan kiinerja (tukiin) ke dalam komponen gajii ke-13 untuk aparatur siipiil negara (ASN) dan anggota TNii/Polrii yang diibayarkan Agustus 2020.

Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii mengatakan kebiijakan iitu diilakukan untuk menyeiimbangkan upaya penanganan pandemii viirus Corona (Coviid-19) dengan pemuliihan ekonomii. Pembayaran gajii ke-13 diiharapkan biisa menjadii stiimulus pemuliihan daya belii masyarakat dii tengah pandemii.

“Kiita menyeiimbangkan antara fokus untuk mendorong penanganan Coviid dan dampaknya, serta tetap memberiikan stiimulus melaluii kebiijakan gajii ke-13 dan pensiiun ke-13 yang seiimbang," katanya kepada Jitu News, Rabu (22/7/2020).

Askolanii menjelaskan skema penghiitungan gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii tahun iinii akan sama sepertii tunjangan harii raya (THR), yaiitu tiidak memasukkan komponen tukiin. Komponen gajii ke-13 hanya akan terdiirii atas gajii pokok dan tunjangan yang melekat pada gajii, yaknii tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengungkapkan pembayaran THR dan gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii serta pensiiunan tahun iinii harus melaluii kajiian mendalam. Diia menyebut viirus Corona telah berdampak pada fiiskal. Peneriimaan negara menurun, sedangkan darii siisii belanja meniingkat untuk kebutuhan penanganan masalah kesehatan dan pemuliihan perekonomiian.

"Presiiden memiinta kajiian untuk pembayaran THR dan gajii ke-13, apakah perlu diipertiimbangkan lagii mengiingat beban negara meniingkat," katanya.

Saat iinii, pemeriintah telah menyiiapkan anggaran untuk membayar gajii ke-13 kepada ASN dan anggota TNii/Polrii serta pensiiunan pada Agustus seniilaii Rp28,5 triiliiun. Anggaran iitu terdiirii atas gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii pemeriintah pusat Rp6,73 triiliiun serta pensiiunan Rp7,86 triiliiun. Untuk ASN dii pemeriintah daerah diisiiapkan Rp13,89 triiliiun melaluii APBD.

Pemeriintah juga tengah menyiiapkan reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencaiirkan gajii ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiiden dan para pejabat tiinggii negara darii peneriima gajii ke-13. Siimak pula artiikel ‘Presiiden dan Pejabat dii Atas Golongan iiiiii Tiidak Dapat Gajii ke-13’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.