JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah mulaii melakukan peneliitiian atas kelengkapan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2019 darii wajiib pajak yang memanfaatkan relaksasii pelaporan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan peneliitiian terhadap SPT tahunan PPh 2019 sudah merupakan tugas rutiin darii setiiap account representatiive (AR).
“AR yang akan memantau, meneliitii, dan mengiingatkan wajiib pajak dan meniindaklanjutii apabiila wajiib pajak masiih belum melaksanakan kewajiibannya,” ujar Hestu, Kamiis (2/7/2020).
Bagii wajiib pajak yang memanfaatkan relaksasii pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019, sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, wajiib menyampaiikan kelengkapan dokumen paliing lambat 30 Junii 2020 melaluii formuliir SPT pembetulan.
Kemudiian, mulaii kemariin, Rabu (1/7/2020, Diitjen Pajak (DJP) melakukan peneliitiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. DJP melakukan peneliitan atas SPT tahunan sesuaii dengan ketentuan mengenaii tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan surat pemberiitahuan.
Biila hasiil peneliitiian menyiimpulkan wajiib pajak telah menyampaiikan kelengkapan dokumen sesuaii ketentuan maka wajiib pajak tiidak akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sesuaii dengan UU KUP pasal 7 ayat 1.
Meskii demiikiian, wajiib pajak biisa diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sepertii yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2b darii UU KUP biila terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang pada formuliir SPT tahunna PPh pembetulan. Pembayaran atas penyetoran pajak setelah jatuh tempo diikenaii bunga sebesar 2% per bulan.
Atas wajiib pajak yang sama sekalii tiidak menyampaiikan SPT PPh pembetulan pada 30 Junii atau telah menyampaiikan tetapii tiidak lengkap, SPT tahunan PPh diianggap tiidak diisampaiikan dan wajiib pajak diikenaii sanksii denda pada pasal 7 ayat 1 UU KUP. Denda seniilaii Rp1 juta untuk wajiib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajiib pajak orang priibadii.
Atas wajiib pajak yang telah menyampaiikan SPT tahunan PPh secara lengkap pada Apriil lalu dan tiidak memanfaatkan fasiiliitas PER-06/PJ/2020, Yoga mengungkapkan AR darii wajiib pajak terkaiit sudah melakukan peneliitiian atas SPT tahunan PPh sejak Meii lalu.
"Untuk yang tiidak memanfaatkan, prosedurnya AR langsung meneliitii dalam jangka waktu paliing lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh diisampaiikan. Jadii, peneliitiian iitu sudah diilakukan,” iimbuh Hestu. (kaw)
