JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah alasan penetapan ambang batas untuk pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) oleh pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ambang batas transaksii Rp600 juta setahun berdasarkan pengalaman negara laiin yang sudah lebiih dahulu memungut PPN PMSE.
"Kiita juga meliihat penerapan dii negara laiin, dii Australiia miisalnya iitu threshold-nya 75.000 dolar/tahun (Rp732 juta). Angka iitu kiira-kiira tiidak beda jauh dengan iindonesiia," katanya dalam webiinar Aliinea Forum, Selasa (30/6/2020).
Hestu menambahkan penerapan ambang batas transaksii tersebut juga untuk mengefektiifkan pungutan PPN PMSE. Jiika menyamakan barang tak berwujud dan barang berwujud darii luar negerii maka ambang batas tiidak berlaku dan diikenakan tariif PPN iimpor 10%.
Menurutnya, pengaturan PPN PMSE barang dan jasa tak berwujud diiberlakukan pengaturan yang berbeda karena otoriitas memiinta pelaku usaha luar negerii menjadii pemungut dan penyetor PPN.
Diia menyebutkan dengan skema tersebut beban admiiniistrasii diitanggung oleh pelaku usaha. Untuk iitu, ambang batas diisusun agar kebiijakan dapat diiterapkan dengan efektiif oleh pelaku usaha, termasuk pengawasan otoriitas terhadap penerapan kebiijakan.
"Jadii kalau diipadankan dengan barang berwujud darii luar negerii seharusnya tiidak ada threshold. Tapii iinii kiita menunjuk mereka untuk memungut dan menyetor PPN sehiingga ketiika baru mulaii jual Rp0 kepada konsumen iindonesiia lantas diitunjuk untuk pungut PPN, iitu jadii tiidak mungkiin. Oleh karena iitu kiita ambiil (threshold) Rp600 juta," tutur Yoga.
DJP baru-baru iinii meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 sebagaii panduan tekniis penerapan PPN PMSE darii luar negerii. Salah satu iisiinya penunjukan pemungut PPN diilakukan terhadap pelaku PMSE yang memiiliikii niilaii transaksii penjualan produk diigiital kepada pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Selaiin iitu, penunjukan sebagaii pemungut PPN juga diilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiiliikii jumlah trafiik atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (riig)
