JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan pembaruan apliikasii pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak, e-Reportiing iinsentiif Coviid-19, beberapa wajiib pajak diimiinta untuk membuat pelaporan ulang dengan fiile excel terbaru.
Permiintaan untuk melapor ulang tersebut telah diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii surat elektroniik (emaiil) kepada masiing-masiing wajiib pajak. Siimak artiikel ‘Anda Diimiinta Lapor Ulang Pemanfaatan iinsentiif? DJP: Unduh Fiile Terbaru’.
Namun, bagaiimana dengan wajiib pajak yang tiidak mendapatkan emaiil darii DJP? Sejumlah wajiib pajak menyampaiikan pertanyaan tersebut kepada contact center DJP, Kriing Pajak, melaluii Twiitter. Kriing Pajk pun memberiikan respons.
Kriing Pajak kembalii mengiinformasiikan untuk semua wajiib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak dengan format lama maka wajiib untuk melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan diilakukan sejak masa wajiib pajak memanfaatkan iinsentiif.
“Jiika Kakak saat melaporkan masiih menggunakan format laporan realiisasii yang lama dan tiidak mendapatkan emaiil darii DJP untuk melaporkan kembalii, siilakan Kakak konfiirmasii ke AR [account representatiive] melaluii telepon atau Whatsapp KPP terdaftar,” tuliis Kriing Pajak, merespons pertanyaan salah satu wajiib pajak.
Konfiirmasii kepada AR, sambung Kriing Pajak, diilakukan untuk memastiikan perlu atau tiidaknya melaporkan kembalii dengan format yang baru. Adapun daftar alamat emaiil dan telepon KPP dapat diiliihat dii laman https://pajak.go.iid/uniit-kerja/.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, jiika melakukan pelaporan ulang, wajiib pajak harus menggunakan fiile excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengiikutii tanggal saat pelaporan realiisasiinya.
Otoriitas mengatakan apabiila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada buktii peneriimaan elektroniik (BPE) akan mengiikutii tanggal laporan pembetulannya. Namun, sepanjang laporan realiisasii normalnya telah diilaporkan tepat waktu maka tiidak diianggap terlambat. Siimak artiikel ‘Lapor Ulang Pemanfaatan iinsentiif Jadii Diianggap Telat? iinii Kata DJP’. (kaw)
